Bandung (BR.NET).- Laporan Hasil Audit Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 Nomer 700/268/Irban I, di Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung tertanggal 21 Juni 2024, kerancuan mulai terkuak.
Pihak Inspektorat, khususnya Tim Irban I harus dapat memberikan keterangan dengan jelas, agar warga masyarakat dapat mengerti serta tidak berpikiran lain lain terhadap Pemerintah Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Apalagi pejabat didaerah seperti Camat Kecamatan Ciwidey Nardi Sunardi mestinya dapat memberikan pembinaan dan menciptakan suasana kondusif dilapangan.
” Seperti dalam pemberitaan sebelumnya Camat mengatakan, Saya tidak mendapatkan baik itu laporan dari pemerintah Desa ( Kades dan Mantan Kades ), ataupun Informasi dari pihak Inspektorat,”akunya melalui telpon genggam Pada Senin 26 Agustus 2024.
Sementara berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Bandungraya.net dilapangan pada Senin sore, berdasarkan pengumpulan Informasi dari sumber yang dapat dipercaya kebenarannya, bahwa paska dikeluarkannya LHP Inspektorat Kabupaten Bandung.
Ternyata Kepala Desa sudah melakukan progres positip, baik itu Pengembalian ke Kas Daerah maupun Pembayaran Pajak yang diharuskan sesuai dengan yang tertera di LHP Inspektorat Kabupaten Bandung.
” Uniknya lagi, bagaimana mungkin Inspektorat mengeluarkan LHP, sementara Kepala Desa dan Pekerjaan serta Administrasinya tidak diperiksa sama sekali,??”.
Sedangkan dalam LHP Inspektorat diketahui Bahwa Mantan Kades Aep Surahman, berkewajiban mengembalikan sejumlah Dana sebesar Rp. 560.411.025 ( Kurang Bukti ), dan Rp. 554.299.270,- ( Tidak Dipertanggung jawabkan ).
Sementara Kades An An Romdon Kurniawan berkewajiban mengembalikan sebesar Rp. 484.070.600 ( Tidak dipertanggungjawabkan ) dan Kurang Bukti sebesar Rp. 374.050.000,.
Apakah mungkin Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Bandung menandatangani LHP tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap Tim Irban I, yang turun ke Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung.
Atau ada unsur kesengajaan dari bawahan ke atasan dalam penerbitan LHP, tanpa memberikan keterangan secara rinci, wallahualam. (. Hamdan. )
Discussion about this post