Garut (BR.NET).- Rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan, luas bangunan, dan kesehatan penghuni.
Berikut beberapa kriteria rumah yang dikategorikan tidak layak huni:
-Luas ruangan kurang dari 9 meter persegi per orang.
-Konstruksi bangunan buruk dan membahayakan
-Sistem sirkulasi udara kurang baik
-Pencahayaan alami kurang
-Tingkat kelembapan tinggi
-Sistem sanitasi buruk
-Lokasi rumah sulit mendapatkan air bersih atau air minum yang baik
-Lokasi rumah berada di daerah yang membahayakan
Sungguh miris disaat pemerintah pusat menggelontorkan Anggaran Dana Desa yang begitu pantastis ke setiap desa yang mencapai sekitar Rp. 1 miliar untuk pembangunan di wilayahnya masing-masing, dengan tujuan untuk kemajuan desanya sendiri namun masih ada saja rumah yang dianggap tidak layak huni.
Pantauan bandungraya.net, Sabtu (07/09/2024) di rumah pasangan Asep (42th) Diah (42th) warga Kampung Cijambe Rt 03 Rw 10 Desa Sindanglaya Kecamatan Karangpawitan Kab Garut, yang mendiami rumah sekisar 4m x 3m yang dihuni oleh 6 kepala, dengan kondisi rumah sangat sangat memprihatinkan kondisi dapur sudah ambruk.
Menurut Diah saat diwawancara mengatakan dengan logat sundanya “sanes sepertos anu sanes ari atos kumaha ath caroge kuli serabutan abdi kuli tani kitu g pami aya anu miwarang, ngantos ngantos bantosan ti desa teu aya wae, anu motoan weh saur paripaosna mah unggal usik lungsur henteu”. (Bukannya tidak mau seperti orang lain, harus bagai mana lagi suami hanya kuli serabutan saya kuli tani itupun kalau ada yang nyuruh, nunggu nunggu bantuan dari desa tidak ada, yang mengdokumentasikan sering bantuannya turun tidak).
Diah berharap pemerintah desa khususnya ataupun yang lebih tinggi memperhatikannya.
Begitupun dengan Odang (48) yang rumahnya berdampingan dengan Diah, Odang yang berstatus duda cerai mendiami rumah peninggalan orang tuanya seorang diri dengan kondisi rumah memprihatikan palapon sudah berjamur disebabkan lembab kurang pencahayaan sinar matahari kondisi atap dapur sudah memakai bekas spanduk.
Dengan lugas da tegas Odang mengatakan selama ini dirinya tidak mendapatkan bantuan apapun dari pihak Desa, kadangkala suka ngiri kepada tetangga yang kondisinya bisa dikatakan menengah, mereka mendapatkan bantuan bahkan belum lama ini di wilayahnya ada bantuan rutilahu dari perkim namun yang masuk nominasi rumah yang masih layak huni.
Kades Sindanglaya Agus Susanto saat dikompirmasi lewat telepon mengatakan “baru mendengar bahwa di wilayahnya ada warga yang menghuni RTLH, Agus pun mengatakan untuk rutilahu pihak desa sudah mengajukan bantuan kepihak terkait namun katanya untuk saat ini belum ada.
“Belum lama ini di Kampung Cijambe ada bantuan rutilahu dari Disperkim, pihak desa hanya menerima usulan dari RT/RW setempat,”pungkas Agus
Terkait RTLH Kementrian PUTAR mengeluarkan pelaturan yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya mengatur: a. bentuk BSPS; b. jenis kegiatan dan besaran BSPS; c. penerima BSPS; d. penyelenggaraan BSPS; dan e. pengawasan dan pengendalian. (Tatang)
Discussion about this post