Bandung ( BR. NET) Warga Komplek Gading Junti Asri ( GJA) Minta pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, melalui stakeholder terkait segera lakukan Penertiban Pasos/Pasum warga.
” Hal ini muncul dengan adanya lokasi Pasos/pasum yang diduga dikuasai oleh pihak tertentu, “.
Menurut Ketua RW 27 Komp. Gading Junti Asri Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, usai mengikuti Tabligh Akbar mengatakan bahwa dalam SKKR ( Surat Keterangan Kesesuaian Ruang) dari Kecamatan masuk dalam Sarana Ibadah, dan yang terpakai oleh Yayasan kurang lebih 4 tumbak, Ujarnya Pada Senin 16 September 2024.
Dijelaskan Ketua RW, bahwa ada Bangunan Madrasah milik Yayasan Perorangan, dan saat ini dipakai RA ( Pendidikan) akan tetapi tidak ada keaepakatan antara DKM Al. Muhajirin apalagi Kontribusi dari pihak Yayasan yang notabene berindikasi ” Bisnis “.
” Ada keluhan dari masyarakat, terutama mempertanyakan keberadaan dan ke absahan Yayasan tersebut, “Ungkap Ketua RW 27.
Diakuinya, meski dirinya baru jadi ketua RW kurang lebih 2 tahun, kami pengurus setempat sudah mengirimkan surat kepada Pemkab melalui Dinas terkait, meminta dilakukan penertiban Pasos Pasum, yang masih dipergunakan secara individu.
Sementara Ketua DKM Al. Muhajirin Ustad Hidayat Gunawan, menjelaskan bahwa Yayasan Tarbiyatul Muhajirin,
sejak berdiri sampai sekarang tidak ada keaepakatan antara DKM dan Yayasan, yang notabene fokus terhadap Pendidikan, Ujarnya.
SKB menjadi pegangan Pihak Yayasan. ” Untuk kegiatan belajar Madrasah, “.
Padahal dalam point 4. SKB disebutkan segala sesuatu akan dikomunikasikan, Ungkapnya.
Diutarakan Ketua DKM dan Ketua RW 27 Komplek Gading Junti Asri Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, sudi kiranya pihak pemerintah Kabupaten Bandung melalui stakeholder melakukan langkah positip,
Pasalnya sejak Bupati Bandung masih H. Dadang M. Naser hingga saat ini Bupati Bandung dijabat HM. Dadang Supriatna belum ada dan tampak langkah untuk melakukan penertiban terkait Pasos Sarana Peribadatan tersebut.
Padahal warga sangat menanti dan menuntut agar pasilitas Peribadatan yang masih diduduki dan dikuasai oleh Yayasan, ingin segera dikembalikan kepada warga, Tukas Ketua DKM Al. Muhajirin dan Ketua RW. ( Awing )
Discussion about this post