BANDUNG (BR.NET).- Bawaslu menyampaikan beberapa temuan yang terjadi selama tahapan kampanye dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kahpiana saat menggelar konferensi pers kepada wartawan di Soreang. Jumat, 1 November 2024.
Dalam temuan yang pertama dijelaskan yakni berkaitan dengan tahapan sebelum pencalonan, dimana ada keterlibatan salah satu ASN dalam deklarasi salah satu calon.
“Temuan ini telah disampaikan kepada BKN dan tengah menunggu hasil tindak lanjutnya,” Ungkap Kahpiana.
Dikatakan Kahpiana, ada juga laporan keterlibatan ASN yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dalam tahapan sebelum pendaftaran, ujarnya.
“Namun, karena tahapan ini belum termasuk dalam tahapan kampanye, temuan tersebut hanya direkomendasikan kepada BKN,” Cakapnya.
Selain itu, Kahpiana mengungkapkan adanya temuan berkaitan dengan pra tahapan pendaftaran salah satu ASN yang juga Pj Kepala Desa. Temuan ini juga telah di rekomendasikan ke BKN.
Ditegaskannya, temuan ini tidak masuk dalam Undang-undang Pemilihan. Kalau tahapannya masih belum tahapan yang dilarang atau kampanye.
Bawaslu juga mencatat masuknya permohonan sengketa selama proses pencalonan. Namun setelah diproses, permohonan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil, Ungkap Ketua Bawaslu.
Disamping itu, terdapat laporan dugaan pelanggaran penggunaan logo oleh salah satu pasangan calon yang diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 terkait kewenangan program. Setelah dilakukan penanganan, laporan ini dihentikan karena unsur materil yang tidak terpenuhi, Terangnya.
Berikut temuan-temuan lainnya yang dijelaskan Bawaslu Kabupaten Bandung:
Pelanggaran Fasilitas Pemerintah dalam Kampanye
Bawaslu menerima laporan dugaan penggunaan fasilitas umum, termasuk rumah sakit pemerintah, untuk kegiatan kampanye oleh salah satu pasangan calon. Namun, laporan ini juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil.
Begitu pula dengan laporan lainnya, yakni dugaan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon dan dugaan penggunaan fasilitas desa untuk kampanye, yang keduanya juga dihentikan setelah melalui proses penyelidikan.
Penelusuran Informasi Awal Terkait Kampanye
Bawaslu melakukan penelusuran atas informasi yang beredar di media sosial, salah satunya mengenai dugaan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut mengkampanyekan salah satu calon.
Meskipun telah mengundang pemimpin redaksi media yang memberitakan, tidak ada bukti pendukung yang diberikan, sehingga dugaan pelanggaran ini dihentikan.
Bawaslu juga menyelidiki informasi video salah satu calon yang diduga menyinggung isu SARA, tetapi setelah dipelajari, tidak ditemukan unsur penghinaan, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan.
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK)
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dibiayai KPU untuk segera dipasang karena belum terpasang hingga batas waktu kampanye 30 hari. Pada 27 Oktober 2024, KPU telah menanggapi dengan janji pemasangan mulai 28 Oktober 2024.
Bawaslu juga mencatat adanya pelanggaran APK di luar zona, sebanyak 232 APK untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 917 APK lainnya untuk calon bupati dan wakil bupati, yang dipasang di luar ketentuan atau di pohon.
Rekomendasi Terkait Rekrutmen KPPS Dalam tahapan rekrutmen KPPS
Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan 20 pelanggaran di mana beberapa calon anggota KPPS tercatat sebagai anggota partai politik, tidak memenuhi batas usia, atau tidak memiliki ijazah. Bawaslu merekomendasikan agar mereka tidak dilantik.
“Temuan dan rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting dalam penegakan aturan kampanye, sekaligus mendorong Pilkada yang lebih bersih dan berintegritas di Kabupaten Bandung,” tukas Kahpiana. (Awing)
Discussion about this post