Kab. Bandung (BR.NET).- Para Anggota DPRD Kabupaten Bandung sudah melakukan rapat paripurna tentang penetapan Tata Tertib DPRD yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung.
Rapat Paripurna Penetapan Tata Tertib yang dilaksnakaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bandung tersebut dilaksanakan di Soreang pada Rabu, 23 Oktober 2024 kemudian. Dipandu langsung Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi, S. H. yang didampingi Wakil Pimpinan I H. Firman B. Sumantri, Wakil Pimpinan ll Thony Fathony Muhamad serta Wakil Pimpinan lll, Meter. Akhiri Hailuki Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri juga puluhan Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang lain.
Hj. Renie Rahayu Fauzi, S. H. menerangkan menimpa rencana serta hasil rapat tersebut usai selesainya diselenggarakan rapat anggota DPRD tersebut.
” Rapat paripurna tentang penetapan Tata Tertib ini buat ditindaklanjuti usulan pembuatan AKD( Perlengkapan Kelengkapan Dewan) di lembaga DPRD Kabupaten Bandung tersebut,” kata Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, S. H., usai rapat paripurna di Soreang, Rabu 23 Oktober 2024.
Renie menarangkan kalau pembuatan AKD ini jadi langkah buat anggota DPRD melaksanakan tugasnya serta gunanya dalam mewujudkan aspirasi warga. Dia menguak pembuatan AKD berarti untuk proses legislasi spesialnya di daerah Kabupaten Bandung.
” Kalau pembuatan AKD pula bagian berarti dari proses legislasi. Dengan terjadinya AKD tiap Komisi serta Tubuh hendak mempunyai tanggungjawab yang lebih jelas dalam menanggulangi bidang yang jadi prioritas daerahnya,” tutur Renie.
Renie berharap kepada segala komisi bisa bersinergi dalam melaksanakan tugasnya, dengan tujuan mewujudkan harapan warga daerah Kabupaten Bandung.
” Sebab cuma dengan kerjasama yang solid kita dapat mewujudkan harapan warga,” katanya.***
Discussion about this post