BANDUNG (BR.NET).- Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (23/10/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi bersama Wakil Ketua Firman B Sumantri, Thony Fathony Muhamad, dan M Akhiri Hailuki.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengatakan, rapat paripurna ini bisa dilaksanakan, karena berdasarkan daftar hadir, dari 55 anggota, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bandung menghadiri rapat ini.
“Rapat paripurna kali ini sekaligus penyampaian hasil kerja beberapa Pansus DPRD Kabupaten Bandung. Selain itu menyampaikan laporan kerja Pansus VII tentang Rancangan Tata Tertib,” ungkap Renie.
Laporan kerja Panitia Khusus VII tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung disampaikan Acep Ana. Dia mengatakan pembahasan dilakukan dengan beberapa tahapan, selain melalui pelaksanaan koordinasi dan kunjungan kerja sebagai perbandingan dan menambah materi bahasan.
“Melaksanakan pembahasan mengenai subtansinya,” ujar Acep Ana yang merupakan legislator Partai Kebangkitan Bangsa.
Dia menerangkan, dasar hukum disusunnya rancangan tata tertib adalah peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dari kesimpulan dan hasil pembahasan terhadap rancangan tersebut sepakat untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” ucapnya.
Sementara, legislator Demokrat, Asep Ihsan menyampaikan, penyusunan kode etik telah selesai dibahas dan dirumuskan Pansus VIII. Namun keseluruhannya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses fasilitasi dari pihak Badan Hukum dan HAM.
Sementara itu, hasil kerja Pansus IX yang membahas Tata Beracara DPRD disampaikan Uus Haerudin Firdaus. Dia menyebut hampir 50 persen materi pembahasan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019.
“Materi yang mengalami penyesuaian diantaranya penyesuaian dasar hukum yang meliputi beberapa pasal,” katanya.
Menurutnya, saat ini rancangan pembahasan sedang dalam proses fasilitasi dari gubernur Jawa Barat. Harapan fasilitasi rancangan agar peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan. (**)
Discussion about this post