Bandung (BR.Net) Oknum wartawan diadukan ke Polresta Bandung oleh Kepala Desa Pulosari Agus Rusman Beserta Kuasa Hukum Popy Sitorus SH dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten Bandung.
” Mereka diduga mencemarkan nama baik malalui media sosial dan media massa serta telah memfitnah”.
Kepala Desa Pulosari Agus Rusman dan Kuasa hukum Popy Sitorus SH, beberapa Kepala Desa yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintahan Desa APDESI mensuport dan memberikan dukungan moril untuk mengadukan oknum wartawan ke Polresta Bandung, Kamis (06/02/2025).
![](https://bandungraya.net/wp-content/uploads/2025/02/1000069437-1024x461.jpg)
Mereka diadukan karena diduga telah mencemarkan nama baik kepala desa Pulosari di media elektronik atau media massa.
Proses pengaduan dilakukan oleh Kepala Desa Pulosari Agus Rusman didampingi Kuasa hukumnya Popy Sitorus SH ,yang diterima oleh Kanit Tipikor Sandi dan Tipiter Leo dari Polresta Bandung.
Pengaduan didukung para kepala desa dan Apdesi Kabupaten Bandung H.Dedi M Bram Wakil Apdesi Kabupaten Bandung Rosiman (Uwa Eros) bersama sejumlah kepala desa kompak memberikan dukungannya dalam kasus ini.
Langkah hukum, ucap Agus Rusman, mesti ditempuh sebagai pembelajaran bagi setiap orang mengaku wartawan dan oknum yang melakukan tindakan melanggar kode etik jurnalistik, seperti mencemarkan nama baik dan pemerasan”ucapnya
Tak hanya memberikan dukungan, Agus Rusman memastikan DPC Apdesi Kabupaten Bandung akan memberikan Dukungan Moril sebagai bentuk Solidaritas terhadap Kepala Desa Pulosari”imbuhnya
“Sementara Kuasa hukum Popy Sitorus SH kami menambahkan bukti bukti pendukung untuk pengaduan untuk memperkuat dan itu akan segera dilaksanakan dan kami juga akan melakukan pengaduan ke dewan pers untuk memperkuat pengaduan kami ke polres.dan bukti bukti seperti Chat WhatsApp (Screenshot)
“kasus ini diproses sampai tuntas. Semoga Polresta Bandung bisa memproses,dan mengembangkan hal tersebut salah satunya ke Dewan Pers lalu benar atau salah itu bergantung pada hakim, tapi kami berupaya mencari keadilan ” ujarnya.
Dia mengungkapkan kasus pencemaran nama baik itu bermula dari perbuatan salah satu terlapor melalui media elektronik. Orang tersebut telah menuding Kepala Desa Pulosari Agus Rusman melakukan penggelapan Program Ketahanan Pangan thn 2023/2024 yang tidak sesuai dilapangan dan meminta suatu hal (Nominal)juga memfitnah bahwa kepala desa Pulosari memberikan upeti terhadap Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bandung”jelasnya
“Tudingan itu sama sekali tidak terbukti.erang Terlebih narasi yang ditulis terkesan seperti opini,” terangnya
Oleh karenanya, tambah Popy dirinya bersama Kepala Desa dan Apdesi Kabupaten Bandung memutuskan untuk mengadukan hal itu ke polisi sebagai perbuatan yang telah mencemarkan nama baik. Disamping pencemaran nama baik,Kuasa hukum menyampaikan pihaknya juga mengadukan tindak pemerasan yang dilakukan oknum wartawan tersebut.
“Mereka sempat meminta dikirimi uang sebesar Rp2,5 dan bisa diartikan 25 juta dan nanti spesifikasinya bisa diuraikan di penyidik dengan alasan untuk menghapus berita online serta membatalkan berita yang akan turun di media cetak. Bukti-buktinya telah kita berikan dan kita tinggal menunggu proses selanjutnya,” tutupnya (Gum)
Discussion about this post