Kab. Bandung (BR.Net) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menjelaskan tentang pengertian indeks desa. Indeks desa merupakan indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi menjelaskan indeks desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Indeks desa dipergunakan untuk mengukur kemandirian desa melalui enam dimensi, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa,” kata Tata Irawan, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pelaksanaan indeks desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Tata Irawan mengungkapkan indeks desa berperan sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan dan kemajuan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
“Sebelum indeks desa, Indonesia memiliki dua indeks pengukuran perkembangan desa, yaitu indeks desa berbasis data potensi desa oleh Badan Pusat Statistik dan indeks desa membangun yang dikelola Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.
Tata Irawan menjelaskan enam dimensi indeks desa, yakni dimensi aksesibilitas, dimensi layanan dasar, dimensi ekonomi, dimensi sosial, dimensi lingkungan, dan dimensi tata kelola pemerintah desa.
“Klasifikasi status pada indeks desa, yakni desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri,” ujarnya.
Tata Irawan pun turut mengungkapkan tentang aset desa. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah.
Menurutnya, tujuan pembangunan aplikasi sipades sebagai alat bantu pemerintah desa dalam rangka mempermudah tata kelola aset desa. Menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan meminimalisir resiko hilangnya aset.
Pembangunan aplikasi sipades untuk menertibkan penggunaan aset agar berdayaguna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa.
“Mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa. Mempermudah pelaksanaan kodefikasi aset desa,” katanya.
Lebih lanjut Kepala DPMD menjelaskan manfaat penggunaan sipades. Pertama, kapitalisasi aset desa by system; kedua, sebagai bank data digital sehingga tertib administrasi baik di level desa, kabupaten/kota, provinsi dan nasional (memudahkan tracking data aset).
Ketiga, kodefikasi dan registrasi barang milik desa sesuai peraturan yang berlaku secara otomatis. Keempat, memudahkan dalam mencetak laporan serta label barang milik desa sesuai peraturan yang berlaku.
Kelima, menyimpan data penggunaan dan pemanfaatan aset desa sehingga meminimalisir kehilangan barang milik desa.
Keenam, jaminan update aplikasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku secara gratis.(Gum)
Discussion about this post