Soreang. (BR).- Maraknya pungutan yang dilakukan satuan Pendidikan Tingkat SMAN dan SMKN yang ada di kabupaten Bandung mendapatkan tanggapan Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kepala Ombudsman Provinsi Jawa Barat H. Haneda Sri Lastoto pada bandungraya.net mengatakan bahwa berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 (a) Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik perseorangan maupun kolektip dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan, baik Tingkat SD, SMP, Maupun SMA / SMK, apalagi sekolah negeri.
Selain itu dikatakan Lastoto, Permendikbud No. 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Dikdasmen Pasal 4 :
( 1) Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua / wali Siswa
(2) Pengadaan Pakaian Seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan Penerimaan PPDB baru atau kenaikan kelas
Masih kata Haneda, kaitan dengan kehadiran Jajaran Komite Sekolah dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite sekolah, pasal 12 ( a ) Komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlwngkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian bahan seragam disekolah.
“Pihak sekolah / Komite Sekolah dilarang memungut kepada orangtua tua siswa , kalau sumbangan boleh tapi harus buat rekening PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” tegas Haneda.
Ombudsman Perwakilan Jawa barat mengingatkan penyelenggara sekolah agar memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku, terkait pungut memungut dana apapun terhadap siswa dan orangtua siswa, perilaku berulang semacam ini sudah tidak bisa lagi ditolelir.
Lakukan compalin internal handeling di internal sekolah masing-masing jika tidak direspon dalam batas waktu yang patut laporkan ke KCD wil masing masing. Jika tidak ada juga respon laporkan ke disdik, jika tidak ada respon juga laporkan ke Ombudsman RI atau ke Tim Saber Pungli, ucap Haneda.
“Dalam Pasal 35 UU 25/2009 tentang pelayanan publik menyatakan kewajiban masyarakat sebagai pengawas eksternal adalah melaporkan ke lembaga negara yang dibentuk untuk itu Ombudsman, DPRD/RI, jika ada praktek dugaan mall Adaministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Haneda.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika melalui pesan singkat whatsApp berkenaan maraknya pungutan yang terjadi dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangutan terlebih dahulu, jawabnya singkat. (BR.01)
Discussion about this post