Bandung (BR.Net) BPN Kabupaten Bandung Melalui Kasi Sengketa Aria Wijaya SH mengungkapkan bahwa pelayanan permohonan pada saya tidak bisa menolak jika sertifikat tanah saya terima,dan kita cek informasi informasi data yuridisnya,data fisiknya jika data yuridisnya sesuai dengan SOP kita proses, Tandasanya.
Mengenal isyu beredar terkait pasang patok batas Aria Wijaya Kasi Sengketa menuturkan, menurut ketentuan aturan itu kewajiban yang punya tanah, yang menguasai fisik tanah untuk menghindari konflik,dan memasang patok itu tidak sembarangan.
Dan kalau dia punya dasar, Dia yang beli tidak ada permasalahan dia pasang patok, ketika dia pasang patok tidak ditegur oleh orang berarti clear kan”katanya Kamis (10/04/2025)
” Tetapi ketika dia pasang patok tiba tiba ada yang komplen berarti objeknya gak benar, atau salah menurut versi yang komplen karna orang komplen pasti punya dasar “
Menurut Kasi Kasus Permasalah BPN Kab. Bandung, permasalahan patok itu kewajiban yang punya tanah, bila tidak punya permasalahan berarti dia menguasai fisiknya jadi dasar itu penguasaan fisik, ucapnya
Kalau BPN kan tidak tahu Tanah itu punya siapa, objeknya sudah didaftarkan kita perlu via data tidak bisa menginformasikan sembarangan , nanti orang akan salah tafsir.
Terkait pemasangan patok,kita ini ada program PTSL dari tahun 2017 kita kan tidak mungkin mengetahui bidang tanah Masing Masing orang, makanya dari dulu juga kita minta supaya jika bapak punya tanah Pasang patoknya dan pastikan pemasangan patok itu tidak bermasalah sehingga tetangga berbatasan pun tahu batas kita ini dan jadi sepakat orang orang yang punya Tanah disitupun sepakat dan diketahui oleh pemerintah desa, Ungkapnya.
Pasang patok ada aturannya jugu kalau BPN, diluar itu silahkan saja jika bapak/Ibu punya tanah silahkan pasang patoknya,kalau BPN tidak tahu bidang tanah orang luasnya berapa , batasnya dimana, silahkan itu hak dan kewajiban yang punya tanah, Tuturnya.
Dari pihak BPN terkait surat Tanggapan lahan di rancabali , Aria Wijaya menjelaskan kita pelayanan ada masyarakat minta klarifikasi kita pelajari dan kita penuhi, merespon sesuai aturan atau tidak, ya namanya manusia yang ada kepentingan masing masing, ada yang bersurat tolong pak, sebagainya kita respon dan kita klarifikasi betul tidak punya objek Tanah,dan siapa yang perlu kita klarifikasi yang lain dia berkonflik atau bermasalah dengan pihak mana dan kita coba klarifikasi, istilahnya kita memfasilitasi orang tidak terjadi konflik dilapangan apalagi terkait masalah tanah”ujarnya
” Terkait kasus Rancabali itu diluar ranah kita untuk pasang patok kalau orang itu punya keyakinan bidang tanahnya ya silahkan,cuma kalau ada permasalahan silahkan selesikan (Clear And clean) baik fisiknya juga yuridisnya,” Ujarnya.
Lanjut Aria, terkait LP ke Polresta itu berarti sudah masuk ranah pengaduan kepolisian,ya jika memang ada permintaan keterangan ya akan saya penuhi,orang mengklaim itu kalau dia datang dia memperhatikan wilayah atau dia perhatikan lokasi tidak ada kegiatan apa apa, gak ada penguasaan fisik itu yang menyerobot tanah orang dan jika seperti itu ada yang laporan itu hak orang.
Pihak kami nanti jika kedepannya ada permintaan keterangan akan kami penuhi dengan data yang kita punya tentunya,kalau kita tidak punya data kita sampaikan, tidak punya data sederhana saja,”imbuhnya
” Pemasangan patok bukan hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai tahap awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum sertifikat diterbitkan, ” Ulasnya.
Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan penting terkait pemasangan tanda batas bidang tanah. Setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, pemasangan patok harus dilakukan dengan dokumentasi yang memadai, seperti foto serta keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging.
Pemeliharaan patok batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah, dan pemasangan tanda batas harus disertai dengan surat pernyataan pemasangan serta persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Sebagai bagian dari upaya mengurangi sengketa pertanahan.”tutupnya ( Gum )
Discussion about this post