Kamis, 22 Mei, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kasi Kasus BPN: Pemasangan Patok Bukan Sekedar Langkah Administrasi, Sebagai Langkah Awal Atas Tanah Jelang Diterbitkannya Sertifikat Tanah

Kamis, 10 April, 2025 | 1:11 pm
Kasi Kasus BPN: Pemasangan Patok Bukan Sekedar Langkah Administrasi, Sebagai Langkah Awal Atas Tanah Jelang Diterbitkannya Sertifikat Tanah

Bandung (BR.Net) BPN Kabupaten Bandung Melalui Kasi Sengketa Aria Wijaya SH mengungkapkan bahwa pelayanan permohonan pada saya tidak bisa menolak jika sertifikat tanah saya terima,dan kita cek informasi informasi data yuridisnya,data fisiknya jika data yuridisnya sesuai dengan SOP kita proses, Tandasanya.

WAJIBDIBACA

DPRD Kab. Bandung: Proyek Senilai Rp. 10,4 Miliar Kampung Sunda di Kamojang Harus Dievaluasi

DPRD Kab. Bandung: Proyek Senilai Rp. 10,4 Miliar Kampung Sunda di Kamojang Harus Dievaluasi

Kamis, 22 Mei, 2025 | 9:50 am
Bahayakan Pengendara, Warga Parken Minta Bupati Turun Tangan Perbaiki Jalan

Bahayakan Pengendara, Warga Parken Minta Bupati Turun Tangan Perbaiki Jalan

Minggu, 18 Mei, 2025 | 1:38 pm

Mengenal isyu beredar terkait pasang patok batas Aria Wijaya Kasi Sengketa menuturkan, menurut ketentuan aturan itu kewajiban yang punya tanah, yang menguasai fisik tanah untuk menghindari konflik,dan memasang patok itu tidak sembarangan.

Dan kalau dia punya dasar, Dia yang beli tidak ada permasalahan dia pasang patok, ketika dia pasang patok tidak ditegur oleh orang berarti clear kan”katanya Kamis (10/04/2025)

” Tetapi ketika dia pasang patok tiba tiba ada yang komplen berarti objeknya gak benar, atau salah menurut versi yang komplen karna orang komplen pasti punya dasar “

Menurut Kasi Kasus Permasalah BPN Kab. Bandung, permasalahan patok itu kewajiban yang punya tanah, bila tidak punya permasalahan berarti dia menguasai fisiknya jadi dasar itu penguasaan fisik, ucapnya

Kalau BPN kan tidak tahu Tanah itu punya siapa, objeknya sudah didaftarkan kita perlu via data tidak bisa menginformasikan sembarangan , nanti orang akan salah tafsir.

Terkait pemasangan patok,kita ini ada program PTSL dari tahun 2017 kita kan tidak mungkin mengetahui bidang tanah Masing Masing orang, makanya dari dulu juga kita minta supaya jika bapak punya tanah Pasang patoknya dan pastikan pemasangan patok itu tidak bermasalah sehingga tetangga berbatasan pun tahu batas kita ini dan jadi sepakat orang orang yang punya Tanah disitupun sepakat dan diketahui oleh pemerintah desa, Ungkapnya.

Pasang patok ada aturannya jugu kalau BPN, diluar itu silahkan saja jika bapak/Ibu punya tanah silahkan pasang patoknya,kalau BPN tidak tahu bidang tanah orang luasnya berapa , batasnya dimana, silahkan itu hak dan kewajiban yang punya tanah, Tuturnya.

Dari pihak BPN terkait surat Tanggapan lahan di rancabali , Aria Wijaya menjelaskan kita pelayanan ada masyarakat minta klarifikasi kita pelajari dan kita penuhi, merespon sesuai aturan atau tidak, ya namanya manusia yang ada kepentingan masing masing, ada yang bersurat tolong pak, sebagainya kita respon dan kita klarifikasi betul tidak punya objek Tanah,dan siapa yang perlu kita klarifikasi yang lain dia berkonflik atau bermasalah dengan pihak mana dan kita coba klarifikasi, istilahnya kita memfasilitasi orang tidak terjadi konflik dilapangan apalagi terkait masalah tanah”ujarnya

” Terkait kasus Rancabali itu diluar ranah kita untuk pasang patok kalau orang itu punya keyakinan bidang tanahnya ya silahkan,cuma kalau ada permasalahan silahkan selesikan (Clear And clean) baik fisiknya juga yuridisnya,” Ujarnya.

Lanjut Aria, terkait LP ke Polresta itu berarti sudah masuk ranah pengaduan kepolisian,ya jika memang ada permintaan keterangan ya akan saya penuhi,orang mengklaim itu kalau dia datang dia memperhatikan wilayah atau dia perhatikan lokasi tidak ada kegiatan apa apa, gak ada penguasaan fisik itu yang menyerobot tanah orang dan jika seperti itu ada yang laporan itu hak orang.

Pihak kami nanti jika kedepannya ada permintaan keterangan akan kami penuhi dengan data yang kita punya tentunya,kalau kita tidak punya data kita sampaikan, tidak punya data sederhana saja,”imbuhnya

” Pemasangan patok bukan hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai tahap awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum sertifikat diterbitkan, ” Ulasnya.

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan penting terkait pemasangan tanda batas bidang tanah. Setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, pemasangan patok harus dilakukan dengan dokumentasi yang memadai, seperti foto serta keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging.

Pemeliharaan patok batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah, dan pemasangan tanda batas harus disertai dengan surat pernyataan pemasangan serta persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

Sebagai bagian dari upaya mengurangi sengketa pertanahan.”tutupnya ( Gum )

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Bupati Bandung Ajak 20 Ribu Kader PKK di Tiap Desa/Kelurahan Kawal Program Jabar Nyaah Ka Indung

Bupati Bandung Ajak 20 Ribu Kader PKK di Tiap Desa/Kelurahan Kawal Program Jabar Nyaah Ka Indung

Wisatawan Asal Indramayu, Keluhkan Jalan Menuju Obwis Cipanas Cileungsing Rusak Berat

Wisatawan Asal Indramayu, Keluhkan Jalan Menuju Obwis Cipanas Cileungsing Rusak Berat

Discussion about this post

Komisi D DPRD : Tidak Banyak Perubahan Pada Penerimaan Murid Baru 2025, Yang Harus Diperhatikan Jangan Ada Pungutan di Sekolah

Komisi D DPRD : Tidak Banyak Perubahan Pada Penerimaan Murid Baru 2025, Yang Harus Diperhatikan Jangan Ada Pungutan di Sekolah

Kamis, 22 Mei, 2025 | 10:06 pm
Cecep Suhendar: Peristiwa di Desa Kendan Harus Segera Mendapatkan Penanganan

Cecep Suhendar: Peristiwa di Desa Kendan Harus Segera Mendapatkan Penanganan

Senin, 19 Mei, 2025 | 7:02 pm
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist