Kab.Bandung (BR.NET).-Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung mengeluarkan Hmbauan terkait pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah, menekankan agar pelaksanaannya tidak memberatkan orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bandung Enjang Wahyudin,S.AP.,M.,IP, menegaskan bahwa kegiatan “SAMEN” tetap diperbolehkan, namun diharapkan pihak sekolah dapat mengedepankan kesederhanaan dan menghindari pungutan biaya apapun, bahkan jika acara diadakan di luar lingkungan sekolah.
“Kami telah membuat edaran atau himbauan, bukan melarang pelaksanaan wisuda. Kegiatan ‘SAMEN’ tetap diperbolehkan, namun pelaksanaannya di sekolah diharapkan tidak memberatkan orang tua siswa,” ujarnya
setelah mendampingi Wamendikdasmen RI Prof. Atif Latifulhayat serta Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb di SDIT Persis CipagaloJumat(03/05/2025)
Beliau mencontohkan tradisi membawa bekal makanan sendiri sebagai wujud kolaborasi yang sederhana dan tidak memberatkan.
“Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Dinas Pendidikan juga menyoroti pentingnya revitalisasi pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bandung serta secara nasional.
“Momentum ini diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap peningkatan mutu pendidikan, Sekolah Dasar (SD) Persis menerima bantuan alat digital. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia tahun 2045 melalui pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran,” kata Enjang Wahyudin
Terkait penyaluran bantuan dari pemerintah pusat, dijelaskan Enjang Wahyudin bahwa mekanismenya akan dilakukan secara langsung kepada pihak penerima manfaat, baik dalam bentuk barang maupun dana untuk sekolah.
“Skema penyaluran akan menggunakan mekanisme swakelola seperti yang telah berjalan, di mana Dinas Pendidikan hanya berperan sebagai penerima pemberitahuan atau pihak yang turut menerima manfaat.
Disampaikan oleh Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang, terkait persiapan program strategis nasional.
“Kami di dinas pendidikan fokus pada penyediaan dan pemetaan data jumlah siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Tugas utama kami adalah memastikan seluruh siswa di Kabupaten Bandung, mulai dari TK, SD, SMP, Madrasah hingga pesantren, terdata dengan baik untuk menerima hak mereka terkait program makan gizi gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa berdasarkan data yang telah dihimpun, dibutuhkan sekitar 371 Satuan Penyelenggara Pemberian Gizi (SPPG) untuk melayani kurang lebih 3.500 siswa dan non-siswa. Setiap SPPG setara dengan satu unit dapur.
“Kewenangan terkait teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk penunjukan yayasan pelaksana, berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Dinas Pendidikan akan menyampaikan data pemetaan yang telah kami susun melalui aplikasi khusus kepada BGN,” imbuhnya. Diketahui bahwa BGN akan menunjuk yayasan pelaksana, di mana satu yayasan akan bertanggung jawab untuk 10 SPPG.(Gum)
Discussion about this post