Garut, (BR.NET).— Tindakan premanisme dan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Garut. Insiden ini menimpa seorang jurnalis saat tengah menjalankan tugasnya di Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, pada Sabtu siang (12/7).
Korban, Ade Burhanudin, dikenal sebagai akademisi, pemerhati sosial dan lingkungan, sekaligus jurnalis aktif di media daring GarutNewsToday.com. Ia menjadi korban kekerasan oleh seorang pemilik kios pupuk bersubsidi berinisial S, yang diketahui bernama Sidik, saat mencoba menelusuri dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang seharusnya diterima warga Kampung Taman Manalusu.
Dalam upaya konfirmasi di lapangan, Ade menemukan adanya indikasi bahwa sebagian pupuk bersubsidi telah “raib”, meski warga penerima belum melakukan pembelian. Hal ini terdeteksi melalui aplikasi resmi “Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025”.
Alih-alih mendapat jawaban atau klarifikasi, Ade—yang akrab disapa Adbur—justru mendapat perlakuan kasar dari Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, namun berhasil melepaskan diri. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan mengacungkannya sambil mengejar korban.
Beruntung, Ade berhasil melarikan diri. Ia segera melakukan visum di Puskesmas terdekat dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikelet.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ade menyampaikan harapannya agar peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tak terulang kembali.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tetapi demi transparansi dan kebenaran,” ungkapnya.
“Hak narasumber adalah menjawab atau menolak konfirmasi. Namun tindakan kekerasan, apalagi disertai pengancaman menggunakan senjata tajam, harus diproses secara hukum.”
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas tindakan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait:
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
- Pasal 335 ayat (1) KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
- Pasal 368 KUHP: Pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
- Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dukungan dari Organisasi Wartawan
Secara terpisah, Ridwan Firdaus, Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, menyampaikan desakan kepada pihak berwenang.
“Kami meminta Polres Garut segera turun tangan. Tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, ungkap motifnya, dan proses jika ada penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi,” tegas Ridwan.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Masyarakat juga diimbau untuk bersikap terbuka terhadap upaya konfirmasi dan kontrol yang dilakukan demi terciptanya transparansi serta pelayanan publik yang lebih baik. (Tatang R)
Discussion about this post