Garut, (BR.NET) – RKPDes 2026 atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan tahunan pembangunan desa yang disusun secara partisipatif dan transparan. Proses penyusunannya dimulai dari musyawarah desa (musdes) untuk menampung aspirasi masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim penyusun, pencermatan rencana kerja, hingga penyusunan draf sebelum ditetapkan melalui musdes.
Hal itu juga dilaksanakan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Pada Selasa (30/9/2025), BPD Desa Tanjungsari bersama pemerintah desa menggelar musdes dalam rangka penyusunan dan penetapan RKPDes tahun anggaran 2026.
Kepala Desa Tanjungsari, Yudi Nurjaman, menyampaikan harapannya agar kebutuhan fasilitas umum yang sifatnya mendesak dapat terealisasi pada tahun mendatang. Ia juga berharap tidak terjadi banyak perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, sehingga aspirasi masyarakat dapat diwujudkan melalui program pembangunan desa.
“Harapan kami, kebutuhan yang dianggap urgent bisa terealisasi tahun depan. Namun tentu saja kami juga berharap tidak ada banyak perubahan aturan dari pusat, agar aspirasi warga dapat diwujudkan,” ungkap Yudi.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut cukup beralasan. Pada tahun anggaran 2025, Dana Desa diwajibkan mengalokasikan 20% untuk penyertaan modal BUMDes ketahanan pangan. Sementara itu, untuk tahun 2026 muncul wacana agar 30% Dana Desa disiapkan bagi program Koperasi Merah Putih. Jika kedua program tersebut terealisasi, maka total 50% Dana Desa sudah terserap, dan sisanya kembali harus dipotong untuk BLT DD, program stunting, dan kebutuhan lainnya.
“Yang bisa kami lakukan hanya berharap, semoga Dana Desa tahun anggaran 2026 tetap bisa mendukung pelaksanaan program-program prioritas di Desa Tanjungsari dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (Tatang R)
Discussion about this post