Bandung, (BR.NET) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus membawa angin segar bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Kali ini, sebanyak 200 sertifikat tanah elektronik diserahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung kepada warga Kecamatan Cileunyi. Rinciannya, 95 sertifikat untuk warga Desa Cimekar dan 105 sertifikat untuk warga Desa Cileunyi Kulon.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Desa Cimekar belum lama ini. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penyaluran sebelumnya pada Rabu (17/9/2025), di mana ATR/BPN juga telah menyerahkan 234 sertifikat tanah kepada warga Desa Cimekar.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, melalui perwakilan Satgas Tim PTSL, menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Suasana pembagian sertifikat kali ini berlangsung penuh kegembiraan. Warga penerima manfaat tampak antusias dan lega, bahkan ada yang langsung melakukan sujud syukur. Mereka menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah, terutama dukungan Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna, dalam mempercepat pelayanan pertanahan.
“Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memperhatikan masyarakat pemilik tanah, dan membantu memberikan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah,” ungkap salah seorang warga penerima manfaat.
Seorang warga lainnya mengaku sangat terbantu karena tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor BPN di Soreang.
“Alhamdulillah, saya lega. Kalau mengurus sendiri bisa dua jam perjalanan, biayanya juga besar dan lama prosesnya. Dengan adanya program PTSL ini sangat membantu kami,” tuturnya.
Ketua Tim PTSL, Cecep Kusnadi, menjelaskan bahwa pembagian sertifikat tanah elektronik secara gratis akan terus dilakukan hingga target penyelesaian tahun 2025 tercapai. Ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara Satgas Desa dan BPN agar kelengkapan berkas warga bisa segera dipenuhi sehingga proses penerbitan tidak terkendala.
Selain itu, Cecep mengingatkan warga agar menjaga sertifikat dengan baik karena memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Kalau punya usaha, sertifikat bisa dijadikan jaminan untuk menambah modal di bank agar usaha semakin maju. Warga juga harus menjaga lahannya, jangan sampai terbengkalai, serta memasang patok di setiap sudut tanah agar terhindar dari perselisihan batas,” tegasnya.
Dengan adanya pembagian sertifikat elektronik ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset secara produktif. (Heri)
Discussion about this post