Soreang (BR).- Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia ( APSI ) Kab Bandung Drs. H. Oding Rosidi, M. Pd. sangat mengapresiasi terhadap upaya DRRD Kab. Bandung dalam menyusun Perda Perlindungan terhadap guru, semoga secepatnya bisa rampung dan disosialisasikan terhadap seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Menurut Oding, Pendidikan itu merupakan tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah yang secara mikro lembaganya adalah sekolah ( guru-guru ) didalamnya, serta orang tua siswa dan lingkungan masyarakat sekitar sekolah.
” Jika ketiga elemen pendidikan tersebut sadar dan menyadari akan pentingnya kemesraan hidup bersama dalam kebersamaan mendidik putra putri para bakal calon generasi penerus perjuangan dan pembangunan bangsa “.
Maka menurut Oding, tidak akan ada saling cemburu sosial merasa dianak tirikan, curiga anaknya dianiyaya guru, malah yang timbul akan Saling perhatikan, saling berkomunikasi bersama sesama pemangku kepentinan diatas perihal perkembangan anak didik di sekolah perlu terpelihara dan dipelihara bersama.
Selain itu diutarakan Ketua APSI, Orang tua harus ikror menitipkan putra putrinya terhadap pihak sekolah dengan menerima sejumlah peraturan tata tertib sekolah dan kelas, dan Guru menerima titipan amanah anak didik dari orang tua dengan berbagai karakter yang dibawa dari pendidikan awal di keluarga yang sangat berbeda Lingkungam masyarakat sekitar juga harus berperan aktif, komite sekolah para tokoh dan paguyuban orang tua setiap kelas untuk menjadi pemerhati kondusivitas pendidikan di sekolah.
Dengan keluarnya Perda perlindungan terhadap guru perlu direalisasikan pelaksanaannya agar terwujud situasi yang kondusif sehingga guru merasa nyaman mengajar karena ada perhatian dari orang tua dan lingkungan, selain itu diharapkan Perda tersebut dapat segera disosialisasikan terhadap orang tua dan masyarakat lingkungan sekolah, juga harus diberitahu melalui parenting pendidikan keluarga melalui paguyuban orang tua bahwa diantara anak didik yang tumbuh normal juga ada anak didik yang berkebutuhan khusus ( ABK).
Dengan demikian diutarakan Oding Sodikin, beragam sifatan karakter baik dan kurang baik yang berbeda di anak normal lainnya di Kab. Bandung sekolah Negeri dan Swasta wajib menerima anak yang ABK dan CIBI cerdas istimewa dan berbakat istinewa, imbuhnya.
Dijelaskan Oding Pula, bahwa dalam sebuah kelas yang heterogen seperti ini sudah pasti ada gesekan antara siswa dengan siswa, pendisiplinan guru terhadap siswa, cemburu orang tua menerima pengaduan sepihak dari anaknya sendiri, Penyepelean sikap siswa bahkan orang tua terhadap guru yang berstatus honor masih terjadi baik selama pembelajarannya. anjurannya, instruksi tugas projek kelompok, bahkan nasihat-nasihat gurupun tidak diindahkannya.
Harapan Oding, dengan adanya Perda Perlindungan Guru, jangan sampai terjadi lagi apabila siswa mengadu ke HAM atau DP2KB P3 atau lembaga eksternal sejenisnya maka gurulah yang selalu terpojokan bersalah sampai serendah rendahnya naudzubillah.
APSI kab. Bandung, sangat mendukung sepenuhnya kepada DPRD Kab. Bandung untuk menjadi pelopor dan sekaligus motor penggerak dalam melindungi guru PNS dan Guru Honorer yang masih perlu diupayakan kesejahtraannya dari Pemda Kab. Bandung.
Guna mendeteksi sejak dini Ucap Oding, DPRD harus berani mengeluarkan anggaran pendidikan khusus untuk medeteksi kondisi siswa ABK-CIBI di awal masuk sekolah dasar ke lembaga psikholog sampai mengeluarkan sertifikat status anak, guna meminimalisir kejadian tak terduga di sekolah, dan anak CIBI bisa diarahkan dengan layanan prima oleh guru-guru kelas atau guru mata pelajaran dan guru-guru ABK yang masih kekurangan banyak di sekolah sekolah di semua jenjang yang ada dikab. Bandung.
Diakhir Pembicaraanya Ketua APSI kab. Bandung H. Oding Sodikin, menyampaikan Salam Sabilulungan untuk meningkatkan kenyamanan, keamanan dan perlindungan serta kesejahteraan terhadap guru di Kabupaten Bandung, Selamat bekerja untuk DPRD Kab Bandung, pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post