Sumedang (BR).- Asik mencari rumput motor warga Cisempur, Jatinangor, hilang digondol maling. Akhirnya terduga pelaku inisial TR berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang, yakni di jalan Narekong, Ganteng, kecamatan Sukasari, sekira pukul 14.00 Wib (26/2).
“Pelaku TR diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vega DB T 150 ERD (Z 6025 AH) yang diketahui milik korban Kukun Kunaefi,” ujar AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Dedi Juhana, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin 27 Februari 2023.
“Pada saat kejadian korban sedang mencari rumput bersama kakaknya yaitu Jajang Nurjaman (saksi) di sekitaran TKP dengan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” ungkapnya.
Kronologisnya, diketahui setelah korban kembali ke TKP selesai mencari rumput, namun didapati sepeda motor korban sudah tidak ada atau hilang.
“Korban menduga sepeda motornya dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari,” kata Dedi.
Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian bergegas lakukan pemeriksaan ke TKP guna mencari petunjuk mengenai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapati informasi bahwa pelaku pencurian adalah TR, dan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” tuturnya.
Sehingga, dari keterangan TR mengakui setelah melakukan pencurian dia mendatangi SR (28) warga Cibungur, Desa Cintamulya, Jatinangor, untuk membantu menjualkan sepeda motor tersebut kepada tetangganya AH (33), seharga satu juta rupiah.
“Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang, Pelaku TR yang bertindak sebagai pemetik dituntut dengan pasal 363 KUHP sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian,” pungkasnya. (BR-10)
Discussion about this post