Kab. Bandung (BR.NET).– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang belum memiliki legalitas sertifikat tanah.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan penyerahan ratusan sertifikat tanah secara gratis di Kabupaten Bandung. Di antaranya, sebanyak 176 sertifikat dibagikan kepada warga Desa Derwati, Kecamatan Paseh, dan 80 sertifikat lainnya kepada warga Desa Majasetra, Kecamatan Majalaya. Penyerahan dilakukan di aula masing-masing desa, berdasarkan keterangan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung pada Rabu (08/10/2025).
Selain itu, ATR/BPN Kabupaten Bandung juga menyerahkan 200 Sertifikat Tanah Elektronik secara gratis kepada warga Desa Cibodas dan Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, berpesan agar masyarakat penerima sertifikat dapat menjaga dokumen berharga tersebut dengan baik.
“Walaupun hanya selembar, sertifikat tanah memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi. Jagalah surat ini sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Selain itu, rawat juga patok-patok yang telah dipasang sebagai tanda batas tanah,” ujar Iim.
Sementara itu, sejumlah warga penerima sertifikat mengaku bersyukur atas program PTSL yang membantu masyarakat memperoleh legalitas tanah dengan mudah dan tanpa biaya besar. Mereka menilai program ini dapat mengurangi potensi sengketa lahan yang kerap terjadi di masyarakat.
Salah seorang penerima sertifikat, Deni (48), warga Desa Langensari, Kecamatan Solokan Jeruk, mengungkapkan rasa gembiranya.
“Saya sangat senang karena sawah warisan keluarga kini sudah memiliki sertifikat resmi. Dengan program PTSL ini, kami para petani merasa sangat terbantu, apalagi prosesnya cepat begitu persyaratan lengkap. Semoga program ini terus berlanjut,” harap Deni. (Gum)
Discussion about this post