“Karena kami menduga ada peraturan dan undang-undang yang dilanggar oleh Bank BJB. Kenapa kenaikan biaya administrasi tersebut tidak diberitahukan? Kenapa harus dilakukan secara diam-diam?” terang Erik saat ditanya alasannya.
Menurutnya, walau sudah terlanjur diberlakukan, Bank BJB tetap harus memberi penjelasan kepada publik tentang hal tersebut.
“Kenaikan biaya administrasi atau biaya apapun adalah hak Bank. Tapi akan sangat janggal jika pihak Bank tidak memberikan informasi terlebih dahulu kepada nasabah. Apabila Bank BJB tidak juga mengungkapkan alasannya, berarti memang ada sesuatu yang disembunyikan.” lanjutnya.
“Sejauh ini, kami juga sedang mendalami apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan dalam kebijakan tersebut. Mengingat kebijakan ini disahkan oleh Direktur utama Bank BJB.” tuturnya.
Dalam kata lain, sebutnya, Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan ;
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. (BR-11)
Discussion about this post