Sumedang (BR.NET).- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka finalisasi, dan penetapan data calon penerima BLT-DD anggaran tahun 2025, bertempat di Aula Desa Jatihurip, Sabtu 28 Desember 2024.
Dijelaskan Ketua BPD Jatihurip, S. Hadi Hermawan didampingi Bidang Pemberdayaan dan Pembangunan pada BPD Jatihurip, Dida Mustofa, berucap terima kasih kepada semua pihak terutama anggota BPD yang berkenaan hadir dalam giat MUSDESUS tahun ini.
“Alhamdulillah, kami bersama jajaran Pemdes Jatihurip melaksanakan MUSDESUS terkait penetapan keluarga penerima langsung tunai Dana Desa untuk dimasukkan kedalam APBDes anggaran tahun 2025, mendatang,” ungkapnya.
Seiring itu, sambungnya, salah satu regulasi yang ada didalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dengan anggaran yang sudah dijelaskan dalam Permendesa tersebut.
“MUSDESUS ini dilaksanakan pada akhir tahun guna mengefisienkan penetapan 35 penerima manfaat dengan besaran 300.000,- (per KK) yang disepakati bersama oleh BPD, LPM, RT/RW, Tokoh masyarakat dan Pemdes Jatihurip,” terang dia.
Hadi pun berharap, masyarakat miskin ekstrim di desa Jatihurip dapat terbantu dengan adanya program inovatif Pemda Sumedang, salah satunya kartu Tangkal Kemiskinan (Tangkis).
“Semoga kedepannya, kita juga dapat meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan fasum-fasum yang ada seperti halnya BUMDes, guna memajukan Jatihurip lebih baik lagi sesuai visi misi Kepala Desa,” tandasnya. (Gani)
Discussion about this post