Bandung ( BR. NET) Bupati Bandung Dadang Supriatna hadir langsung dan dalam kesempatannya dengan tegas menyatakan setuju pelaku penambangan ilegal itu, jika melanggar dilakukan tindakan oleh petugas kepolisian
“Kalau toh misalkan ini dilegalkan, minta dari provinsi silahkan sesuai mekanisme. Tapi kalau ilegal, ya harus ditindak,” kata Kang DS sapaan Akrab Bupati Bandung, Pada Senin 20 Januari 2025.
Apalagi, kata Bupati Bandung, melihat jumlahnya sangat fenomenal, selama 14 tahun hampir sebesar Rp 1 triliun.
“Kalau seandainya ini ditertibkan dan kalau toh di sini mau dilegalkan silahkan usulkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” Tandasnya.
“Artinya, ada kas daerah atau kas negara yang masuk, apabila ini legal. Seperti halnya di Papua. Itu legal. Kalau seandainya di sini ada investor yang besar untuk dilegalkan kami mendukung selama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya.
Bupati menegaskan bahwa Kapolresta Bandung hadir pada pelaksanaan konferensi pers itu sebagai tindakan nyata, bahwa ini pertambangan ilegal yang harus dicegah.
“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari. Apalagi tadi disampaikan adanya korban jiwa, siapa tahu disaat terjadi urug ada di dalam,” ujarnya.
Untuk itu, Dadang menyarankan kepada kepala desa dan camat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa paham tentang kerugian dan ancaman yang bakal terjadi dikemudian hari apabila hal tersebut diabaikan.
“Pemerintah daerah siap untuk mendukung Pak Kapolresta Bandung. Apalagi Pak Presiden sudah instruksi tambang ilegal harus kita tindak sama-sama,” katanya.( Awing )
Discussion about this post