Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini merupakan amanat Peraturan Menpan RB Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
“Pelantikan pejabat fungsional ini untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Ada pejabat struktural yang pindah ke fungsional, ada juga pejabat fungsional yang baru pertama kali dilantik,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, di mana pun posisinya sebagai ASN harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, hingga dapat meningkatkan kinerja dan kompetensinya.
“Apabila ASN berkinerja dan berkompetensi tinggi maka yang akan mendapatkan manfaat adalah masyarakat,” tegasnya.
Discussion about this post