BANJARAN (BR).- Dibawah Komando langsung Camat Banjaran, Kabupaten Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja, kecamatan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan miras dan obat psikotrofika.
Menurut Camat Banjaran H. Adjat Sudrajat pada bandungraya.net menuturkan bahwa pada sore tadi, Selasa (26/02/2019) Pukul 15.30 WIB, bersama Anggota Satpol PP Kecamatan mendatangi salah satu gudang tempat penyimpanan miras yang terletak di Desa Kiangroke dan Kamasan, milik ST, dan dari kedua tempat tersebut berhasil diamankan ratusan Jeriken minuman jenis tuak.
“Selain minuman dalam jerigen juga berhasil diamankan puluhan botol miras dan obat-obatan terlarang,” tegas Adjat Sudrajat. SH .
Saat ini barang bukti Jelas Adjat, baik minuman dalam jerigen sebanyak 209 Jerigen, dan minuman keras dalam botol, serta obat-obat terlarang tersebut diamankan di Gudang Satpol PP Kecamatan Banjaran kab
Bandung.
“Dari 11 pedagang Miras di wilayah Kecamatan Banjaran, baru 1 pedagang yang sudah diusir dari wilayahnya, kami sepakat dengan seluruh element yang ada diwilayah kecamatan Banjaran akan mensikat habis penjual miras di Banjaran siapapun penjualnya dan siapapun dibelakangnya,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post