NGAMPRAH (BR).- PD. Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ) Kab. Bandung Barat buka suara terkait implementasi, PP No. 18 tahun 2016, dan Permendagri No. 12 tahun 2017, dilingkungan Disdik BB, hal tersebut disampaikan Sekretaris PGRI Kab. Bandung Barat H. Iing Hartawan pada bandungraya.net.
Menurut Iing Hartawan menuturkan bahwa pihak Disdik dan Pemkab Bandung Barat harus dapat memperhatikan regulasi peleburan dan penghapusan UPT Pendidikan berdasar pada PP No. 18 tahun 2016, dan Permendagri No. 12 tahun 2017, pasalnya kebijakan pusat tersebut sudah bergulir di kab/kota yang ada di Jawa Barat, sementara di wilayah ASN kab. Bandung Barat belum, ulas Iing.
PD. PGRI kab. Bandung Barat disampaikan Iing, kiranya dapat segera melaksanakan itu dan dituangkan kepada Peraturan Bupati Bandung Barat, PGRI berharap Pemkab dapat mensosialisasikan aturan apapun terlebih dahulu, agar tidak gagal paham dilapangan, harap Iing.
Selain itu dikatakan Sekretaris PGRI Bandung Barat mohon agar Pemkab KBB dapat mempertimbangan dalam masa transisi nanti agar tidak berdampak pada pelayanan yg biasanya di lakukan oleh UPT, yang tidak kalah pentingnya lagi di lembaga UPT ada Kepala UPT, kasubag TU, staf pelaksana, TKK, dan tenaga honorer tolong pasilitasi dan amankan kami semua lakukan pemetaan dengan pertimbangan matang dan tidak tergesa-gesa, pungkas Iing Hartawan. (BR 01/08)
Discussion about this post