Pangalengan. (BR).- Camat Pangalengan Kab. Bandung, Eef S. Hidayatullah, sudah merekomendasikan pencairan Dana Desa bagi Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung, hal tersebut disampaikan melalui sambungan selular pada bandungraya. net, Kamis (30/04).
Menurut Eef S. Hidayatullah sehubungan secara administrasi sudah memenuhi syarat, dan pekerjaan fisik di lapangan sudah terealisasikan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi terhadap pemerintah Desa Wanasuka untuk mengajukan pencairan Dana Desa termin pertama.
Sedangkan untuk rekomendasi hasi LHP pihak Inspektorat Kab. Bandung sesuai dengan intruksi dan perintah pihak inspektorat jajaran sudah mendorong pihak pemerintah Desa Wanasuka untuk menyelesaikan pekerjaan- pekerjaan fisik yang tertunda.
“Untuk limit waktu yang diberikan inspektorat Kab. Bandung dalam kurun waktu 60 hari kerja, namun sebelum waktu tersebut kami pihak kecamatan sudah mengambil langkah-langkah dan pekerjaan di lapangan pun sudah terealisasikan,” jelas Eep.
Sementara Kepala Dinas DPMD, Kab. Bandung H. Tata Irawan melalui pesan singkat whatsApp pada bandungraya.net mengatakan bahwa sampai hari Kamis (30/04) pihak DPMD belum menerima/ada permohonan pencairan DD untuk Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung.
Nampaknya dengan kesimpangsiuran yang terjadi serta adanya indikasi SPJ fiktip dan tutup lobang gali lobang di Desa Wanasuka, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung yang terjadi, sebagaimana disampaikan Wakil Inspektur khusus Inspektorat, Kab. Bandung pada edisi sebelumnya bahwa kewenangan selanjutnya ada di APH, sebaiknya jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera ikut andil dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post