SOREANG (BR).- Cuti pejabat berwenang di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membuat Kabupaten Bandung saat ini belum memiliki Sekretaris Daerah Definitif. Akibatnya, Bupati Bandung Dadang M. Naser pun terpaksa menunjuk Yayan Subarna sebagai pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bandung, Rabu (2/1/2019).
Seperti diketahui, pejabat lama Sekda Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira memasuki masa pensiun per 1 Januari 2019. Sedianya, Sofian langsung digantikan oleh pejabat baru hasil seleksi terbuka yang sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Kepelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung sejak 22 Oktober lalu.
Hasil seleksi terbuka tersebut terakhir memunculkan nama tiga besar calon sekda yaitu Erick Djuriara, Teddy Kusdiana dan Marlan pada 17 Desember 2018 lalu. Ketiga nama itu sudah dikantongi oleh Dadang dan diajukan ke Gubernur Jabar serta KASN agar mendapatkan rekomendasi untuk segera dilantik.
“Ini masalahnya, kami sudah cukup lama mengajukan nama tiga besar calon ke KASN. Namun ternyata ada pejabat berwenang yang sedang cuti, jadi kami harus menunggu lebih lama,” tutur Dadang.
Sambil menunggu rekomendasi, kata Dadang, dirinya terpaksa melantik Plh untuk mengisi kekosongan sementara. “Lamanya Plh sampai ada sekda definitif tergantung dari turunnya rekomendasi dari KASN, karena kami taat aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Meskipun demikian, Dadang memastikan tidak ada unsur politis atau ‘permainan’ apapun dalam penetapan dan pelantikan sekda definitif yang baru. Ia pun mengaku sudah menjatuhkan pilihan kepada satu dari tiga nama yang sudah diajukan ke Gubernur Jabar dan KASN.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Karir pada BKPPD Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi menuturkan, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam mencegah terjadinya kekosongan yang akan berimbas pada harus adanya Plh Sekda Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, proses seleksi terbuka pun sudah dirancang jauh-jauh hari dengan jadwal terakhir pelantikan sekda baru, tepat sehari setelah sekda lama memasuki masa pensiun.
Teguh sendiri mengaku kendala tak terduga ini cukup mengecewakan, karena pada akhirnya tetap harus ada Plh. “Ini bukan kesalahan di Pemkab Bandung, karena kami sudah menjadwalkan seleksi sampai pelantikan agar tidak ada kekosongan,” ujarnya.
Menurut Teguh, pihaknya langsung mengajukan permohonan rekomendasi ke Gubernur Jabar setelah mendapat nama tiga besar dan disetujui bupati pada 17 Desember 2018. Rekomendasi dari gubernur pun sudah diterima pada 26 Desember 2018 dan hari itu juga langsung dilayangkan ke KASN melalui jaringan Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI).
“Dari tanggal itu juga sudah berproses di KASN mulai dari pemeriksaan rekam jejak dan berbagai kriteria lain para calon. Namun kebetulan dari tanggal 26 Desember 2018 sampai 2 Januari 2019, pimpinan dari KASN sedang tidak ada di tempat,” kata Teguh.
Meski demikian, Teguh meyakinkan hal itu bukan masalah besar karena ia optimistis rekomendasi dari KASN akan segera turun dalam beberapa hari ke depan. Dengan begitu, pejabat definitif bisa segera dilantik.
Terkait masa jabatan Plh sekda sendiri, Teguh merunut pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dalam Pasal 4 poin b aturan tersebut, disebutkan bahwa Kepala Daerah menunjuk pelaksana harian apabila dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Berdasarkan aturan itu, Teguh memastikan masa jabatan Plh hanya sampai tujuh hari kerja. “Jika dalam masa itu masih belum ada rekomendasi untuk pelantikan sekda definitif, maka bupati bisa mengusulkan nama baru untuk menjadi Penjabat (Pj) Sekda yang harus diajukan lima hari sebelum masa jabatan Plh berakhir,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3), Pj Sekda sendiri paling lama hanya bisa menjabat selama tiga bulan mengingat Kabupaten Bandung mengalami kekosongan sekda. Berbeda dengan jika sekda tidak bisa melaksanakan tugas, maka masa jabatan Pj Sekda bisa sampai maksimal enam bulan. (BR. 01)
Discussion about this post