SOREANG (BR).- Dalam pemberitaan sebelumnya ditenggarai terjadi pelanggaran dan pemotongan penyampaian dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) serta pengondisian yang diperuntukan untuk penyelesaian dengan pihak APH, oleh MKKS SMA/SMK yang ada di kabupaten Bandung.
Menanggapi hal tersebut salah seorang tokoh kependidikan dan juga seorang Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Prof. DR. H. Dadan Wildan M. Hum dengan tegas menuturkan, tidak boleh ada potongan apapun dan kalaupun itu ada berarti itu termasuk pungli, apalagi dipotong sampai 25 persen.
Prof. Dadan, berharap para Aparat Penegak Hukum yang ada di kabupaten Bandung dapat melakukan tugasnya sampai tuntas, dengan profesional dan proporsional dalam pengungkapan kasus ini.
Sementara kepala UPT. SMA/SMK Wil. III H. Dede Amar saat dihubungi bandungraya. net menuturkan bahwa pihak UPT sama sekali tidak mengetahui adanya potongan terkait.
“Penyampain dana bantuan PIP, karena tidak ada satupun kepala sekolah baik SMA/SMK yang ada di kabupaten Bandung melaporkan hak tersebut kepada pihaknya,” aku Dede.
Tegas Dede, kalaupun di lapangan itu terjadi demikian itu diluar sepengetahuannya, dan yang namanya potongan serta pengondisian baik itu oleh oknum maupun MKKS sama sekali tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan. (BR. 01)
Discussion about this post