Pangalengan (BR) Akibat lemahnya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan jajaran Kecamatan dan pihak DPMD Kabupaten Bandung, serta yang disinyalir Pelaksanaan MONEV hanya seremonial saja, Ditenggarai terjadi Double Anggaran dalam kegiatan yang diselenggarakan di Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung.
Selain itu pula Indikasi istilah ” Tutup Lobang Gali Lobang ” anggaran di Desa tersebut tidak dapat dielakan lagi, dan SPJ piktip pun disinyalir terjadi di Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung.
Apalagi setelah Lembaga inspektorat Kab. Bandung berdasarkan Laporan BPD, tengah melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap penggunaan Anggaran yang disinyalir telah terjadi penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 – 2019.
Akhirnya Inspektorat Kab. Bandung dituntut untuk transparan dan akuntable dalam melakukan pemeriksaan, pasalnya hingga hari ini tidak ada Tindakan dan Langkah yang tampak dari Pihak Inspektorat Kab. Bandung.
Saat dihubungi bandungraya. net wakil Inspektur khusus Inspektorat Kab. Bandung H. Mohamad Dani, melalui peaan singkat whatsApp mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat sudah disampaikan ke pihak Kecamatan, yang selanjutnya untuk disampaikan ke Desa Wanasuka, untuk segera menindaklanjuti, Dan bilamana dalam kurun waktu 60 hari tidak menindaklanjuti setelah LHP Inspektorat, itu sudah menjadi ranah dan kewenangan APH (aparat penegak hukum), ujar Dani.
Selain itu puka diutarakan Dani, bahwa LHP sudah disampaikan kepada Bupati Bandung H. Dadang M. Naser terkait Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung, imbuhnya.
Sementara saat dihubungi bandungraya. net Camat Pangalengan Kab. Bandung Eef Syarif. H terkait permasalahan di Desa Wanasuka Kec. Pangalengan Kab. Bandung belum memberikan tanggapan dan jawabanya.
Lain halnya yang disampaikan Kepala Desa Wanasuka Kec pangalengan Kab. Bandung Maman diruang kerjanya pada bandungraya. net mengatakan sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Wanasuka, fasca pemilihan Kades serentak dikab. Bandung.
Akunya, Hingga hari ini Kamis (30/04) sudah menyelesaikan kegiatan kegiatan yang tidak tuntas oleh kades sebelumnya, seprti Rumah Dinas Kades dengan Anggaran Rp. 170juta, dirinya hanya menerima Rp. 70juta untuk menyelesaian Rumah Dinas Tersebut.
Dijelaskan Maman, Dana BumDes yang dirinya terima sebesar Rp. 550juta, yang digunakan untuk Modal BumDes sebesar Rp. 357 juta dan sisanya dipakai untuk penyelesaian membangun kantor ( warung BumDes), sedangkan untuk ADD diakui Maman dirinya tidak menerima limpahan sepeserpun dari kades terdahulu, jelasnya.
Lebih jauh Maman, mengatakan akibat kesemrautan dalam penggunaan Anggaran dan imbas dari Kepala Desa terdahulu, dirinya saat ini harus menanggung resiko yang hingga kini belum terbayar hutang ke Toko Bangunan Rp. 30 juta (diaku sebagai hutang pribadi). (BR. 01)
Discussion about this post