Bandungraya.net – Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/II/2021 dan 99-PKE-DKPP/II/2021.
Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Rabu (24/3) dimulai pukul 13.00 WIB. DKPP mengagendakan pemeriksaan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana sebagai teradu.
Dua perkara tersebut diadukan oleh Deni Hadiansyah melalui kuasa hukumnya Sachrial yang melaporkan Ketua Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung. Teradu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan pengadu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
Dalam prosesnya pengadu mendapati Form Model Formulir A.1 laporan pengaduan bocor keluar, seharusnya dokumen tersebut sifatnya rahasia. Dokumen yang bocor tersebut hanya dipegang oleh Tim dari Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), artinya tanggungjawab kebocoran tersebut adalah merupakan tanggung jawab teradu.
Discussion about this post