Bandungraya.net-Rancabali | Salah seorang perwakilan PT. Prakarsa Mulia H. Endang Suherman angkat bicara terkait dugaan penebangan liar yang dilakukan disekitar Situ Patengan Kec. Rancabali Kab. Bandung.
Menurut H. Endang, kegiatan yang dilakukan oleh pihak PTPM sudah sesuai dengan prosedur yang seharusnya, dan sudah mengantongi ijin sesuai berita acara yang dibuat bersama, ujarnya Rabu 03 November 2021.
Dijelaskan Endang, Ia sudah berdasar kepada surat permohonan penebangan pohon No. 271/PTPM/X/2021 yang disampaikan PT. Prakarsa Mulia kepada pihak ADM. Rancabali PTPN VIII, tertanggal 15 Oktober 2021, yang ditandatangani langsung pihak PTPM.
Akhirnya pihak PTPM pada tanggal 16 Oktober 2021 pihak PTPN VIII Rancabali melakukan survey kelokasi sesuai dengan berita acara Nomor : BA/SPE/323/X/2021yang ditandatangani kedua belah pihak antara pihak PTPN dan PTPM yang diketahui langsung Manager.
Pada tanggal 22 Oktober 2021, pihak PT. Prakarsa Mulia melakukan exsekusi penebangan sesuai dengan Berita Acara No. BA/SPE/246/XI/2021dengan dua Point didalamnya, diantaranya :
1. Kayu hasil penebangan pohon tersebut tetap milik PTPN VIII Rancabali.
2. Kondisi Kayu yang bagian tengah sudah Bolong sehingga tidak dapat dipergunakan sebagai bahan Bangunan.
Lebih jauh Endang, menjelaskan bahwa terjadi pohon tumbang tadi malam (02/11) dan pohon tersebut pada saat peninjaun diprediksi ada potensi tumbang, namun belum sempat ditebang sudah tumbang duluan, bersyukur pada saat kejadian di kawasan sedang kosong tidak ada pengunjung, masyarakat atau petugas sehingga tidak ada korban, tukasnya. (BR.01)
Discussion about this post