Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Sri Wahyuningsih menjelaskan, pihaknya telah menempuh berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha atau perusahaan melalui pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan, sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pasal 11 memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya, termasuk pengenaan sanksi administratif dan melaporkan kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain,” ujar Sri.
Sri mengatakan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Cimahi terus berupaya maksimal untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang.
“Sampai dengan bulan April 2021 terdapat 70 badan usaha yang berproses dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk yang dilaporkan oleh FSPMI. Bahkan ada yang sudah sampai ke tahap pemberian sanksi administratif berupa teguran. Kami juga menggandeng Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pemeriksaan dan membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti badan usaha yang tidak patuh,” ungkapnya.
FSPMI dan BPJS Kesehatan sama-sama berharap agar tingkat kepatuhan badan usaha khususnya di wilayah Kabupaten Bandung Barat dapat meningkat, sehingga hak pekerja untuk mendapat perlindungan jaminan kesehatan dapat terpenuhi.
“Tentu kami akan menindaklanjuti hasil diskusi hari ini (kemarin) dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara optimal terhadap badan usaha yang tidak patuh. Sehingga ke depan, kami berharap agar seluruh usaha khususnya di wilayah Bandung Barat dapat melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja dan seluruh anggota keluarganya menjadi Peserta JKN-KIS,” tutup Sri. (Red)
Discussion about this post