Majalaya, (BR).- Dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai kecamatan Ibun tersebut yang menjadi korban adalah para kepala desa dengan dalih biaya untuk program kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan studi banding ke pantai Pangandaran, seperti diberitakan sebelumnya diweb ini.
Yang Menurut sumber serta ingin dirahasiakan jatidirinya, menjelaskan bahwa pada saat kegiatan studi banding para RW dan perangkat desa ke pantai Pangandaran, Juni 2022 setiap Desa dipungut iuran sebesar Rp. 15 Juta Rupiah per Desa.
Sementara Ketua APDESI Kecamatan Ibun sekaligus sebagai Kepala Desa Dukuh Yanto yang akrab disapa Atot, pada bandungraya.net menyampaikan dan menganggap bahwa itu hal wajar karena pelaksanaannya kegiatan studi banding dan monitoring serta evaluasi kinerja perangkat desa dan para RW sudah terlaksanakan di luar Kab. Bandung,” paparnya.
Dijelaskanya, kalau ingin lebih jelas tanyakan langsung kepada panitia penyelenggara kegiatan studi banding tersebut, yakni Sekdes Ibun (D), tutup Ketua APDESI Ibun.
Menyikapi dugaan pungli yang terjadi Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Hen Hen Asep Suhendar dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa hal tersebut sangat tragis, kalau sudah bisa dibuktikan secara hukum, harus diusut tuntas tidak bisa didiamkan, ujar Hen Hen, Sabtu sore, 02 Juli 2022.
“Ini mencoreng perwajahan Kabupaten Bandung secara keseluruhan, apalagi hari kemarin Jum’at 1 Juli 2022 baru saja Desa Cibiru Wetan menjadi Nominator 10 besar Desa Anti Korupsi se-Indonesia,” ulas Hen Hen.
“Usut tuntas dan harus dibuka kepada khalayak umum agar bisa dijadikan pelajaran bagi yang lain,” tegas Hen Hen. (BR.07)
Discussion about this post