Selain itu, pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat, dan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam.
Khusus untuk perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, hanya tes negatif RT-PCR saja yang diperbolehkan dengan sample maksimal 2×24 jam. Sedangkan untuk perjalanan udara di luar Jawa dan Bali, diperbolehkan menggunakan tes antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR maksimal 2×24 jam.
“Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan aturan berlaku untuk daerah PPKM Level 3 dan 4, yang berbeda adalah kapasitas angkutan umum saja. Untuk Level 3, okupansi atau tingkat keterisian diperbolehkan sebesar 70 persen. Sedangkan di wilayah Level 4 maksimal 50 persen.
“Aturan bisa untuk level 3 dan 4 karena aturan syarat perjalanannya sama, yang membedakan hanya kapasitas angkutan umum di dalam kota atau aglomerasi,” jelasnya. (Red)












Discussion about this post