Bandungraya.net – Bandung | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak merilis aturan baru selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021,” jelas Adita dilansir cnnindonesia.com, Senin (26/7/2021).
Adita menyebut penyesuaian akan dilakukan bila kemudian Satgas akan mengeluarkan ketentuan baru. Namun, saat ini pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.
Adapun aturan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, darat, dan perjalanan kereta api antarkota adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, minimal dosis pertama.













Discussion about this post