Soreang (BR).- Meski secara Teknis itu tanggung jawab sekretaris, dan berdasarkan Rapat yang digelar sebelumnya, disepakati bahwa terkait pbuatan KTA Pramuka, dan itu merupakan identitas serta syarat bagi teman teman dan anak anak yang mengikuti Lomba, seperti disampaikan Sekretaris Kwarcab Drs. H. Nandang KuswaraKuswara M. Pd, yang juga saat ini berstatus sebagai sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung, (24/10/2022).
Menyoroti hal tersebut Ketua Jamparing Institute Dadang Risdal Azis mengatakan Pembuatan dan penerbitan KTA yang dilaksanakan oleh Kwarcab Kabupaten Bandung hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan keprihatinan, Ujar Risdal Rabu 26 Oktober 2022.
” Salah satunya adalah terbitnya surat edaran yang dikeluarkan oleh pengurus kwarcab Kabupaten Bandung melalui surat bernomor 306/0004/A Perihal Pembuatan Kartu Tanda Anggota sebagai dasar Data base online keanggotaan pramuka di Kabupaten Bandung yang hanya ditanda tangani oleh sekretaris Kwarcab, yakni Nandang Kuswara, “.
Menurut Ketua Jamparing, Dalam aturan administrasi korespondensi sebuah surat edaran apalagi yang ada nilai nominal harus ditanda tangani juga oleh Ketua Kwarcab sebagai penanggung Jawab utama sebuah kebijakan, dan hal ini bisa faktor sengaja atau kelalaian semata, Tutur Dadang.
” Sengaja dalam arti untuk mengaburkan sebuah tanggungjawab, seperti yang kita tahu organisasi pramuka ini menerima hibah dari pemerintah, jadi untuk pembuatan KTA bisa saja dianggarkan dari hibah tersebut, faktor lalai pun bisa terjadi, menunjukan bahwa sekretaris diluar sepengetahuan ketua mengeluarkan kebijakan ini “.
Meski hal ini sudah dibantah oleh sekretaris kwarcab Nandang kuswara bahwa surat ini sudah sepengetahuan ketua. Pertanyaanya mengapa ketua tidak mau menanda tangani sebuah surat penting seperti ini,?. Ungkap Dadang Risdal Azis.
Diutarakan Dadang Risdal Azis, kalau faktor kelalaian Jamparing Institute menilai sekretaris harus bertanggung jawab atas hal ini, sekretaris sudah menunjukan ketidak cakapan dan ketidak mampuan mengelola tugas fungsi sebagai sekretaris, imbuhnya.
” Sebaiknya mundur saja, khawatir tugas-tugas pengadministrasian dikemudian hari menjadi lebih semerawut dan mistatakelola”.
Jamparing Institute juga mendorong fihak DPRD Kabupaten Bandung terutama Komisi D agar segera memanggil Pengurus Kwarcab dan dinas pendidikan selaku leading sektor kepramukaan lainnya.
Ditegaskan Dadang Risdal, Hal itu sangat perlu untuk melakukan klatifikasi permasalahan yang terjadi, sehingga jelas duduk perkaranya, Terutama mengenai ketentuan dan biaya yang diterapkan untuk penerbitan KTA ini, ulasnya.
Juga meminta kepada pengurus Kwarda Jawa Barat agar segera turun tangan melakukan tindakan-tindakan, karena kita ketahui bersama bahwa untuk setingkat SMA/SMK itu kewenangan ada di Tingkat Jawa Barat, jika diketemukan adanya pelanggaran baik dari sisi kebijakan maupun mal administrasi, Kejadian ini seolah pengurus sedang mengingkari prinsip Dasa Dharma Pramuka : Patriot yang sopan dan ksatria. Patuh dan suka bermusyawarah. Bertanggung Jawab dan dapat diperacaya, Tutup Ketua Jamparing Institute (BR.01)
Discussion about this post