JAKARTA, (BR.NET).- Seorang pengusaha bernama Afandi (42) melaporkan mantan kepala desa di Serang, Banten, berinisial SUF ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp1 miliar.
“SUF kami laporkan pada Minggu, 27 Juli 2025, setelah sebelumnya kami layangkan dua kali somasi namun tidak mendapat tanggapan. Laporan kami ajukan dengan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” ujar kuasa hukum Afandi, Adv. Abdillah Pahresi, S.H., S.Sos., M.M., Senin (04/08/2025).
Abdillah menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya ditawari oleh JA dan HER—selaku kuasa jual—sebidang tanah milik SUF yang diklaim mengandung tambang di daerah Serang, Banten. Nilai transaksi tanah tersebut disebut mencapai Rp5 miliar. Karena tertarik, Afandi mentransfer uang sebesar Rp1 miliar sebagai pembayaran awal.
“Klien kami mentransfer uang tersebut melalui Bank BCA di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2024,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi, tanah yang dimaksud ternyata tidak memiliki tambang seperti yang dijanjikan.
“Klien kami melakukan survei lokasi dan hasilnya tidak sesuai dengan penawaran. Tidak ada tambang sebagaimana yang diklaim,” papar Abdillah.
Merasa ditipu, Afandi meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga kini uang tersebut tak kunjung kembali.
“Kami sudah dua kali melayangkan somasi, tetapi tidak ada tanggapan dari terlapor. Karena itu, kami resmi melaporkan SUF ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(Tim)
Discussion about this post