Jakarta (BR.NET).- Jessica Kumala Wongso pelakon terpidana permasalahan kopi sianida ataupun pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin memperoleh pembebasan bersyarat pada Pekan( 18/ 8/ 2024). Jessica nampak telah keluar dari Lembaga Permasyarakatan( Lapas) Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur dekat jam 09. 39 Wib. Jessica nampak menggunakan kaus biru tua.
Ia nampak didampingi pengacaranya. Jessica nampak melambaikan tangan serta tersenyum. Ia setelah itu meninggalkan Lapas Pondok Bambu buat proses administrasi di Kejaksaan serta Bapas.
Jessica Kumala Wongso leluasa bersyarat usai menemukan remisi 58 bulan 30 hari. Sepanjang menempuh masa leluasa bersyarat, Jessica wajib menempuh harus lapor sampai 2032.
” Sepanjang menempuh pidana, yang bersangkutan sudah berkelakuan baik bersumber pada Sistem Evaluasi Pembinaan Narapidana dengan total menemukan Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam penjelasan tertulisnya, Pekan( 18/ 8).
Usai leluasa, Jessica mengaku telah memaafkan seluruh yang berbuat kurang baik kepadanya usai leluasa bersyarat dalam permasalahan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica lebih dahulu dihukum 20 tahun penjara dalam permasalahan yang menjeratnya.
” Pada waktu dini itu terjalin aku merasakan sangat pilu sekali ya, tetapi sejalannya waktu, serta saat ini ini aku telah memaafkan yang sudah melaksanakan hal- hal kurang baik kepada aku,” ucap Jessica dalam konferensi pers bersama regu pengacaranya di Jakarta, Pekan( 18/ 8/ 2024).
Ia berkata telah tidak terdapat kebencian dalam hatinya. Ia pula mengaku dikala ini telah plong.
” Telah tidak terdapat kebencian lagi di hati aku, jadi saat ini telah plong saja,” ucapnya.
Sementara Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget kliennya keluar dari Lapas lebih kilat dari ditaksir. Dirinya bersyukur dengan proses pembebasan bersyarat ini serta menyamakan Jessica dengan para terpidana di permasalahan pembunuhan Vina.
” Ini Puji Tuhan lah ya, kalau Jessica dapat keluar, kami pula surprise( kaget) ya sebab sepatutnya kan 20 tahun, tetapi belum 20 tahun ia telah keluar,” kata Otto.
Tetapi usai Jessica leluasa bersyarat, Otto membenarkan grupnya hendak senantiasa mengajukan permohonan peninjauan kembali( PK) ke Mahkamah Agung( MA) berkaitan dengan permasalahan yang menjerat kliennya. Otto berkata vonis terhadap Jessica tidak cocok dengan kenyataan yang mereka yakini.
” Soal kami tidak terima vonis ini apa tidak itu soal lain, tetapi sebab itu resmi telah keluar aku hormati seperti itu vonis. Namun kami selaku lawyer dicoba diskusikan dengan Jessica merasa kalau bisa jadi vonis itu tidak cocok dengan apa yang terjalin bagi kami. Okeh sebab itu, kita hendak berupaya kesempatan buat mengajukan PK terhadap masalah itu ya jadi itu letaknya,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Pekan( 18/ 8/ 2024).
Otto menyebut grupnya mempunyai fakta baru. Ia meyakini fakta baru itu dapat mengganti evaluasi hakim.
” Ya terus cerah aja kami mempunyai novum( fakta baru) buat masalah ini, berbeda dengan yang dahulu saat ini ini malah kami menciptakan novum,” ucap Otto.
” Kalau memanglah novum ini kan, novum ini begini, satu fakta yang terdapat pada waktu masalah itu dijalankan, namun tidak kami temukan fakta itu pada waktu masalah itu berjalan. Yang mana jika fakta itu sebelumnya terdapat pada waktu itu serta dapat kami sampaikan di majelis hukum hingga keputusan hakim hendak dapat berganti,” tambahnya.
Buat dikenal, Jessica mulai ditahan semenjak 30 Juni 2016, serta menerima pidana 20 tahun penjara sebab permasalahan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Perihal ini bersumber pada vonis kasasi Mahkamah Agung RI No: 498 K/ PID/ 2017.
Jessica menemukan pembebasan bersyarat( PB) bersumber pada Pesan Keputusan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia RI No: PAS- 1703. PK. 05. 09 Tahun 2024. Dalam perihal ini, Jessica masih wajib menempuh harus lapor sampai tahun 2032. (RED)
Discussion about this post