Bandungraya.net – Bandung | Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dilanjutkan dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
Berbeda dengan PPKM Darurat yang telah diterapkan sejak 3-20 Juli lalu kemudian dilanjutkan hingga 25 Juli, ada perubahan dengan melonggarkan sejumlah aturan dalam penerapan PPKM Level 4 yang dimulai besok.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi dikutip dari detik.com.
Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan, hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait. Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi Covid-19 ini menyasar sektor ekonomi juga. (Red)
Discussion about this post