Saat ini, lanjut Kang DS, Pemkab Bandung justru sedang fokus pada rencana pemekaran desa di Kabupaten Bandung. Dari semula 270 desa dan 10 kelurahan, Kang DS berencana meningkatkan jumlahnya menjadi 411 desa dan kelurahan.
“Hari ini kita lagi mendorong untuk pemekaran desa dan juga peningkatan status dari desa menjadi kelurahan,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu.
Kang DS juga menekankan bahwa persoalan pemekaran wilayah, termasuk usulan Kota Cimahi untuk memasukkan Margaasih, masih harus dikaji lebih lanjut.
Selain itu, kebijakan pemekaran harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait moratorium pemekaran wilayah yang saat ini masih berlaku.
“Tapi tetap ini harus disinergikan dengan program pemerintah, apakah moratorium ini sudah dibuka atau belum,” tutur Kang DS.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana sempat menyatakan niatnya untuk memperluas wilayah Kota Cimahi dengan memasukkan Kecamatan Margaasih yang saat ini masuk wilayah Kabupaten Bandung.
Namun, rencana ini tampaknya menghadapi tantangan berat karena masyarakat Margaasih sendiri lebih memilih tetap berada dalam wilayah Kabupaten Bandung.(Gum)
Discussion about this post