Sumedang (BR).- Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto Gelar Rapat koordinasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman sewa lahan Kas Desa Hegarmanah dan Desa Cikeruh guna perluasan Mako Brimob Polda Jabar, yakni di aula kantor Kecamatan Jatinangor, Jumat 27 Mei 2022.
Adapun, berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama tanah kedua desa tersebut akan disewa selama 3 (tiga) tahun dengan harga sewa untuk lahan Desa Hegarmanah sebesar Rp. 20.000.000 / tahun dan lahan Desa Cikeruh sebesar Rp. 25.000.000 / tahun.
Sedangkan, Polres Sumedang juga akan memberikan kompensasi kepada para penggarap lahan di kedua desa tersebut. Dimana untuk penggarap lahan kas desa Cikeruh diberikan sebesar Rp.15.150.000,- dan sebesar Rp. 18.000.000,- bagi para penggarap desa Hegarmanah.
“Apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat atas kinerja dan dukungan terhadap rencana perluasan Mako Brimob serta penyimpanan kendaraan Rantis Dit Samapta Polda Jabar yang akan menggunakan tanah Kas Desa Hegarmanah dan Desa Cikeruh,” ungkap Eko.
Ia pun berharap, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan dengan adanya rencana perluasan Mako Brimob tersebut.
“Kami pihak Kepolisian tidak terfokus terhadap usulan angka, untuk itu kami menyetujui sejauh tidak keluar dari peraturan yang berlaku,” tegasnya. (BR-11)
Discussion about this post