“Kami juga sepakat untuk berbagi data yang dikembangkan di Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan), dan kami juga sedang mengembangkan melalui pusdatin (pusat data dan informasi). Melalui big data ini bisa kita berkolaborasi agar intervensi-intervensi berbasis kebijakan berbasis data ini bisa kita eksekusi dengan tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” terangnya.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf/Baparekraf Wisnu Bawa Tarunajaya menambahkan, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap 33 SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang Pariwisata.
“Tahun ini kita ingin mengembangkan lagi dengan lebih banyak subsektor. Tujuannya antara lain agar semua pendidikan berbasis kompetensi bisa menggunakan SKKNI itu sebagai kualifikasi untuk pendidikan. Sementara bagi industri bisa digunakan untuk uji kompetensi,” kata Wisnu.
Discussion about this post