Soreang (BR).- Sebagaimana dengan dikeluarkannya peraturan bupati bandung tentang pakaian kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan pelatihan Kab. Bandung H. Erik Juriara didampingi stafnya melakukan inspeksi mendadak SKPD guna melakukan pemantauan implementasi peraturan bupati bandung tentang pakaian yang digunakan para PNS/ASN terutama para kaum hawa yang berhijab. Apakah mereka sesuai dengan ketentuan bupati tersebut.
Selain itu diutarakan Erik, untuk ASN yang khususnya para ibu yang memakai hijab pada hari Senin diwajibkan memakai kerudung yang berwarna Broken White, sedangkan hari Selasanya disesuaikan dengan seragam masing masing, untuk hari Rabu kerudung bagi wanita berwarna putih sedangkan untuk kamis dan hari jumat disesuaikan dengan pakaian yang dikenakan.
“Inspeksi ini hanya sebatas untuk mengingatkan, meski diketemukan ada wanita yang memakai krudung lain dari apa yang diamanatkan peraturan bupati dan surat edaran bupati, seperti di Lingkungan Kantor Disdik, Kab. Bandung,” ungkap Erik.
Hasil inspeksi ada 2 orang yang memakai kerudung tidak sesuai dengan perbup, namun aku Erik saat ini sifatnya mengingatkan tapi bila nanti dipergoki masih kerudung belum seragam dengan terpaksa harus dikenakan sanksi sesuai dengan amanat PP 53 tahun 2010 dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Disiplin Pegawai.
Mengakhiri pembicaraan dengan bandungraya.net, H. Erik Juriara mengatakan pihak BKPP sendiri akan terus melakukan inspeksi mendadak hingga ke tiap kecamatan untuk melakukan penelusuran dan pengecekan sejauhmana implementasi peraturan bupati tersebut pelaksanaannya dilapangan. | BR. 01
Discussion about this post