GARUT, (BR.NET).- Perihal pernyataan Badan Pertanahan Negara (BPN) Pemkab Garut jangan gegabah membangun di lokasi sempadan jalan Perintis Kemerdekaan dekat kawasan Kerkhof pasalnya status tanahnya belum jelas.
Tentu hal ini mendapat reaksi dari KNPI Garut dan masyarakat setempat dengan mendatangi Kantor BPN/ATR jln.Suherman Tarogong Kaler Garut, Kamis (29/8/2024)
Okke M.Hadist Ketua KNPI Garut mengatakan pernyataan BPN/ATR itu tidak benar
“Kami mendatangi Kantor BPN ingin mengklarifikasi pernyataan pak Deni bahwa Pemda Garut diminta untuk menunda pembangunan gedung pemuda. Alhamdulillah setelah kami klarifikasi pada Kepala Kantor ternyata hal itu tidak benar,”katanya
Hal Itu hanya, imbuh dia, arahan beberapa pihak yang persepsinya salah.
Mengenai pembangunan gedung pemuda, dikatakan Okke, seharusnya secepatnya karena proses lelang sudah berjalan bahkan, kata Okke, surat perintah kerjapun sudah terbit sehingga harus segera dibangun
“Karena yang saya tahu pembangunannya juga memakan waktu yang sebentar sekitar 135 hari kerja yang saya tahu,” ujarnya

Kenapa sampai saat ini belum juga dibangun gedung pemuda, disebutkan Okke, karena ada beberapa faktor penyebab pertama ada akuan dari beberapa pihak termasuk tukang tanaman hias mereka sudah menempati sekitar 30 tahun.
Tetapi setelah pihaknya cari informasi ke pihak manapun baik ke pihak warga maupun desa itu tidak benar mereka hanya beberapa tahun menempati lahan tersebut
Dan yang keduanya, lanjut dia, mereka bersikukuh bahwa lahan tersebut belum bersertifikat, kata Okke, yang saya pamahami sudah ada perbup bahwa lahan tersebut milik aset Pemda. Untuk proses sertifikasi memang baru akhir ini tetapi pembangunan gedung pemuda harus segera dibangun
Mengenai rencana pembangunan gedung pemuda di area Kerkhof, Doni Ela Diana salah satu tokoh masyarakat yang juga BPD Desa Haurpanggung mendukung penuh atas pembangunan gedung pemuda
“Dengan adanya pembangunan gedung pemuda saya mengharapkan sekali dan antusias dan mendukung sekali apalagi saya sebagai pembina pemuda di desa,” katanya
Dan mengenai polemik yang terjadi mengenai tanah sampai akan melakukan aksi besar, Doni dengan tegas mengatakan pihaknya akan menghadapi aksi tersebut
“Mereka akan lakukan aksi keras terus terang masyarakat Haurpanggung tersinggung, silahkan aksi datang saya akan hadapi mereka semua,” ujarnya
“Mereka mengaku menempati lahan tersebut sudah 30 tahun, eh saya ini penduduk asli sini sudah 56 tahun,” tegasnya
Kepala Kantor BPN/ATR Muhamad Rahman menyesali atas pernyataan stapnya dan pihaknya meluruskan kejadian tersebut
“Mungkin pernyataannya tidak seperti itu disalah tafsirkan, saya menyatakan bahwa pernyataan itu tidak benar. Kami tidak ada urusan sankut paut terkait pembangunan itu,” katanya
Kalau terkait legalitas, imbuh dia, iya tapi mengenai pembangunan itu bukan ranah0 kami itu ranah pemda karena kalau bicara aset itu ada yang bersetifikat ada yang belum
Apakah tanah yang belum bersetifikat boleh dibangun, dikatakan M. RAhman, boleh dibangun walaupun itu belum bersetifikat
“Memang tidak bisa dipungkiri diseluruh Indonesia baik Provinsi, Kabupaten masih ada yang belum bersetifikat. Kemarin kami dengan KPK dalam 3 tahun ini semua aset pemda harus bersetifikat semua,” ujarnya
Mengenai klaim para pedagang tanaman hias bahwa mereka sudah mendapatkan ijin dari Bupati 30 tahun lalu secara lisan, Kepala Kantor BPN/ATR Muhamada Rahman mengatakan mengenai hal itu pihaknya tidak tahu pokoknya sertifikasi lagi diproses untuk aset Pemda
“Saya kira ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan mengenai sertifikasi itu, ya saya rasa mereka bisa mengajukan keberatan nanti kita analisa datanya, alasannya kenapa, insya Alloh kita akan analisa tidak serta merta ya atau tidak, kita bicara data,” katanya
Dikatakan M Rahman, pembangunan gedung pemuda bisa dilaksanakan asal tanahnya aset Pemerintah Daerah. (Dadang)













Discussion about this post