KAB. BANDUNG ( BR. NET ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung turut menjelaskan bantuan keuangan kepada desa bersumber dari APBD Kabupaten Bandung, yaitu Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD). Hal ini perlu dipahami oleh kepala desa, aparatur pemerintah desa maupun masyarakat desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bandung H. Tata Irawan Subandi menjelaskan bahwa ADPD adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk desa yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah kepada desa, dana bagi hasil retribusi daerah kepada desa dan bagian dari alokasi dana desa yaitu dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
“ADPD bersumber dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan alokasi dana desa (ADD),” kata Tata di Soreang, Kamis (6/2/2025).
Dijelaskannya, bagi hasil pajak daerah berasal dari realisasi pajak daerah pada tahun sebelumnya, paling sedikit 10 persen diperuntukan bagi desa.
“Bagi hasil retribusi daerah paling sedikit 10 persen dari total realisasi retribusi daerah pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kepala DPMD menyebutkan alokasi dana desa mengalokasikan ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
DPMD pun turut menjelaskan sasaran ADPD yang bersumber dari ADD. Mulai dari penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, insentif RT dan RW, insentif kader PKK, insentif pengurus TP Posyandu Desa dan Kader Posyandu, insentif LPM, operasional Pemdes, operasional BPD, operasional LPM.
“Sasaran ADPD lainnya adalah jaminan ketenagakerjaan kepala desa dan perangkat desa, jaminan ketenagakerjaan BPD, jaminan ketenagakerjaan LKD, penganggaran biaya pemilihan kepala desa (Pilkades), Pergantian Antar Waktu (PAW), atau Pemilihan Suara Ulang (PSU),” jelasnya.
Sasaran ADPD lainnya, Tata menuturkan untuk pengadaan seragam pakaian dinas lapangan satuan perlindungan masyarakat (PDL Linmas) lengkap untuk 20 orang per desa.
“Penanggulangan kemiskinan, termasuk fasilitas sarana prasarana dan operasional pusat kesejahteraan sosial (Puskesos). Peningkatan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, ADPD untuk kebutuhan advokasi dukungan keuangan desa untuk program kependudukan, KB, dan pembangunan keluarga sejahtera (KKBPK).
“ADPD juga bisa digunakan pemberian insentif untuk mitra bidan desa (dukun bayi) yang personilnya ditetapkan dengan SK Kades atas usulan bidan desa,” sebutnya.
Tak hanya itu, katanya, gerakan hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular juga menjadi sasaran ADPD.
“Demikian pula peningkatan pendidikan dasar meliputi. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pengadaan tanah kas desa,” ujarnya.
Sasaran ADPD yang bersumber dari bagi hasil retribusi daerah. Mulai dari penyediaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan administrasi desa.
Kemudian penyelenggaraan rapat-rapat atau musyawarah pemerintah desa. Penyelenggaraan musyawarah dan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Menunjang kegiataan kearsipan dan perpustakaan desa. Penyelenggaraan pembuatan laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepala desa.
Lebih lanjut Tata menerangkan sasaran ADPD yang bersumber dari bagi hasil pajak daerah. Sasarannya adalah untuk menunjang pemeliharaan dan perawatan bangunan/aset-aset desa, terdiri dari: pembangunan/pemeliharaan infrastruktur sarana dan prasarana publik dalam penyelenggaraan urusan pemerintah desa meliputi penunjang kegiataan penyediaan air bersih.
“Penunjang kegiataan penyediaan toilet umum/MCK, penunjang kegiataan pengelolaan persampahan mandiri di desa. Selain itu penunjang kegiataan untuk penyediaan sumur resapan/biopori, penunjang kegiataan lingkungan hidup lainnya dalam skala desa dan lain-lain,” paparnya.
Sasaran lainnya untuk pemberdayaan dan peningkatan sumber daya aparatur desa. Penyusunan, pelaksanaan/insentif pendataan dalam rangka pengisian profil desa dan pengadaan papan monografi desa.
Honorarium surveyor rupa bumi, menunjang pelaksanaan kegiataan 10 program pokok PKK. Menunjang kegiataan posyandu, menunjang kegiataan pelestarian pengembangan nilai-nilai adat dan budaya lokal, termasuk kegiataan gotong royong masyarakat.
Menunjang kegiataan perlombaan desa (evaluasi perkembangan desa), pengembangan teknologi informasi dalam rangka menunjang kegiataan pemerintah desa.
Menunjang kegiataan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa. Menunjang kegiataan lainnya yang dibutuhkan oleh desa.( Gum )
Discussion about this post