“Surat surat dari pemerintah desa seperti N1,N2,N3,N4 dan N5 semuanya sudah lengkap sudah kami terima tinggal yang belum KTP dan Kartu Keluarga (KK) katanya menyusul sebab masih dipegang sama keluarga lesti,” Tukasnya.
Terakhir Kepala KUA menegaskan,Surat Pengantar atau Rekomendasi Nikah Lestiani dan Muhamad Rizky sudah kami buatkan dan sudah diserahkan kepada utusan Lesti.
” Kalau menurut Peraturan Mentri Agama (PMA) seharusnya untuk pelaksnaan nikahnya itu diwilayah domisili si istri, mungkin Karena mereka berdua sudah komitmen untuk melaksanakan pernikahan di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kebayoran lama sehingga kami Dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Cibinong membuatkan surat pengantar atau Rekomendasi,” Tegas nya.
Kepala KUA berharap,Harapan kami Semoga pelaksnaan pernikahan Lestiani dan Muhamad Rizky lancar dan tidak ada halangan.
“Mudah mudahan kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah dan secepatnya diberikan momongan,” pungkasnya. (BR-26)
Discussion about this post