BANDUNG (BR).-Sebagaimana diketahui bahwa Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno selaku terdakwa Tipikor pada tanggal 3 Oktober 2022 baru lalu telah dijatuhi Vonis oleh Majlis Hakim Tipikor Bandung Hukuman 7 Tahun penjara.
“Kami menilai bahwa hukuman tersebut sangat setimpal dengan segala perbuatannya yang telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, khususnya masyarakat Kota Banjar,” ujar Abah Nana Ketua GNPK RI JABAR.
“Sangat kami apresiasi putusan Majlis Hakim tersebut, karena ini demi keadilan hukum bagi masyarakat.”
Abah Nana sangat berterima kasih kepada semua komponen masyarakat kota Banjar, para aktifis, tokoh agama dan tokoh lainnya yang selama ini berperan aktif berjuang demi membersihkan korupsi di Kota Banjar.
Sinergitas seperti ini harus terus dijalin dan diperkuat, mengingat masih ada kasus kasus korupsi lainnya di Kota Banjar yang belum tuntas.
“Kami GNPK RI Jabar akan segera mengawal dan mendorong Penegak Hukum ( Kejaksaan, Kepolisian ) untuk segera menuntaskan penanganan kasus korupsi lainnya yang sedang ditanganinya,” ujar Ketua GNPK RI JABAR.
“Harapan kami GNPK RI JABAR agar Penegak Hukum serius menangani persoalan korupsi di Kota Banjar. Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum tipikor di Kota Banjar,”ujarnya. Salam Antikorupsi !!! (BR-13)
Discussion about this post