Ditambahkan Iwa, sesuai Perbup No. 5 tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB/ AKB, dan mensosialisasikan Intrusi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 tahun 2021 (tanggal 22 Januari 2021) tentang perpanjangan PPKM guna penanggulangan/ pengendalian Coronavirus Diseas 2019.
Makadari itu, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-POLRI, Subdenpom, dan Satpol-PP Kecamatan/ Kabupaten, Dishub, BJB Sumedang, Kejari dan Pengadilan Negeri.
Adapun, pada hari Kamis 18 Pebruari 2021, terdapat 112 pelanggar, dengan denda administratif yang didapat Rp. 2.513.000,-
Sehingga, total jumlah pelanggaran terhitung sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai hari ini, sebanyak 8.202 pelanggaran dan denda administratif senilai Rp. 209.126.000,-
Menurutnya, lonjakan terkonfirmasi Covid- 19 menginginkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M, yakni Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas.
Dan mengefektifkan peran serta Tomas, Toga, dan Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post