Soreang (BR.NET).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Tahapan Pilkada sekarang,kita masih menunggu tahap pencalonan dari calon bupati dan wakil bupati,dan hari ini kami kabupaten Bandung tidak ada calon perseorangan (Nihil) karena kemarin tgl 12 Mei 2024 itu terakhir.Jumat (31/05/2024)
Pendaftaran dari calon perseorangan tidak ada, hanya ada satu bakal calon yang meminta meng Upload dokumen dari dari kewajiban persyaratan itu 172.558 ribu itu yang Upload hanya 30, dari 172 ribu sekian Artinya KPU Kabupaten Bandung tidak menerima calon dari jalur perseorangan,,jadi kami menunggu tahapan dari jalur parpol”ucapnya.
Syam Zamiat memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung yang maju pada Pilkada 2024 jalur perseorangan. Sebab hingga hari terakhir batas waktu, tidak ada penyerahan syarat dukungan pasangan.
Untuk penyerahan dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan dimulai 8 sampai 12 Mei 2024. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi,S.Pd menyebut, pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada pukul 23.59, tidak ada calon yang mendaftar.
“Di Kabupaten Bandung tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan penyerahan syarat dukungan,” katanya.Jumat (31/05/2024)
Sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 1266 Tahun 2024, syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bandung adalah sebanyak 172.558 Ribu orang. Yang tersebar 31 kecamatan.
“Karena syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung tahun 2024 adalah sejumlah 172.558 pendukung,” pungkasnya.(Gum)
Discussion about this post