Bandung (BR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan nomor urut Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan dilakukan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam. Ada 17 parpol yang ditetapkan.
Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama. Sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen diizinkan menggunakan nomor urut lama. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.
Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian. Hal tersebut merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.
Berikut ini nomor urut yang telah resmi ditetapkan:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu. (Red)
Discussion about this post