Bandungraya.net – Cimahi | Dedi Purnama (23) dan Daep Ramlan (24), warga Kampung/Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Keduanya diamankan sehari setelah kejadian pada Jumat (22/10/2021) pukul 01.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang, yang sedang melaksanakan kring serse.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat seorang korban nongkrong di pinggir jalan di Kampung Kancah Nangkub RT 04/RW 09, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang.
“Saat itu korban sedang nongkrong di sekitar rumahnya jam 1 malam. Kemudian didatangi kedua tersangka,” ungkap Imron kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (29/10/2021).
Melihat situasi lingkungan sedang sepi, kemudian tersangka Dedi mengambil handphone korban secara paksa sambil menyuruh korban untuk tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka juga mengambil kunci kontak yang menempel pada sepeda motor korban, setelah itu para tersangka melarikan diri,” kata Imron.
Tak tinggal diam, korban dan temannya langsung ikut mengejar para tersangka. Hanya saja ketika tersangka terkejar, keduanya melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban mendapat luka memar pada bagian wajah dan kepala.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Padalarang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum,” ujar Imron.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Discussion about this post